Pemprov DKI Pastikan Jabatan Eselon untuk Camat dan Lurah Tidak Dihilangkan

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 20 November 2019 | 10:43 WIB
Pemprov DKI Pastikan Jabatan Eselon untuk Camat dan Lurah Tidak Dihilangkan
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan perampingan jabatan eselon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, jabatan Lurah dan yang notabene merupakan pejabat eselon III dan IV tidak dihilangkan.

Perampingan jabatan eselon ini berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, eselon nantinya akan dipangkas dan hanya menyisakan eselon I dan II.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama pemerintah pusat. Menurutnya, terdapat beberapa pengecualian dalam program perampingan eselon ini.

"Eselon III dan IV juga (tetap) ada, contoh pas kemarin kita lagi rapat dengan Menpan RB, untuk pengecualian misalnya, apakah seorang yang punya jabat berwenang, Lurah atau Camat harus hilang, Camat kan eselon III, Lurah eselon IV," ujar Chaidir saat dihubungi pada Rabu (20/11/2019).

Chaidir menjelaskan, jabatan Camat dan Lurah mendapatkan pengecualian karena memiliki wewenang yang tak bisa dihilangkan. Berdasarkan pertimbangan itu, jabatan Camat dan Lurah di Jakarta akan tetap ada.

"Sebagai pejabat yang berwenang perpanjangan tangan dari gubernur, sebagai ujung tombak, seperti itu ada pengecualian tidak hilang," jelasnya.

Jabatan yang dihilangkan sebagai hasil dari perampingan ini, kata Chaidir, adalah posisi yang tidak memiliki kewenangan strategis. Menurutnya masih ada jabatan yang peran sebenarnya dipegang oleh sekretariat instansinya.

"Seperti misalnya Kabag di salah satu badan, eselon yang ada yang punya kewenangan itu kesekretariat, karena dia yang punya kewenangan," kata Chaidir.

Karena itu, sebagai tindaklanjutnya, Chaidir menyebut pihaknya tengah mendata posisi mana saja yang perlu dihilangkan. Ia menyebut batas akhir pendataan itu adalah sampai pertengahan tahun 2019.

"Enggak serta merta semua digundulin habis. kondisi ini tergantung aturan pusatnya. Targetnya di pertengahan Desember, seluruh data diidentifikasi harus masuk ke Kemenpan RB," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Lelang 12 Jabatan Kosong

Pemprov DKI Lelang 12 Jabatan Kosong

News | Jum'at, 15 November 2019 | 15:49 WIB

Mensesneg: Pangkas Jabatan Eselon Tak Berkaitan dengan Pengurangan Pegawai

Mensesneg: Pangkas Jabatan Eselon Tak Berkaitan dengan Pengurangan Pegawai

News | Jum'at, 08 November 2019 | 09:17 WIB

Ahok Segera Ganti 300 Pejabat Eselon III dan IV

Ahok Segera Ganti 300 Pejabat Eselon III dan IV

News | Sabtu, 16 Mei 2015 | 07:49 WIB

Pelantikan Pejabat Eselon IV DKI Besok Dilakukan Sekda

Pelantikan Pejabat Eselon IV DKI Besok Dilakukan Sekda

News | Selasa, 20 Januari 2015 | 18:13 WIB

Terkini

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:14 WIB