Setelah Dicopot, Erick Thohir Rampingkan Eselon I dari 7 jadi 3 Posisi

Selasa, 19 November 2019 | 13:00 WIB
Setelah Dicopot, Erick Thohir Rampingkan Eselon I dari 7 jadi 3 Posisi
Erick Thohir [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir telah resmi mencopot jajaran eselon I di Kementerian BUMN. Setidaknya ada enam deputi dan satu sekretaris Kementerian yang dicopot Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi itu.

Bukan hanya mencopot, Erick juga merampingkan struktur Eselon I menjadi 3 posisi.

"Nantinya, jumlah deputi di Kementerian BUMN akan dipangkas menjadi 3 (tiga) posisi jabatan dari yang saat ini ada 7 posisi jabatan," kata Erick dalam keterangannya, Selasa (19/11/2019).

Selain itu, Mantan Presiden klub Inter Milan ini juga akan mengkaji kembali para pegawai di bawahnya.

Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden untuk mempercepat gerak dalam membangun bangsa ini, efisiensi birokrasi sudah saatnya dilakukan.

Penyederhanaan birokrasi ini sudah dicanangkan Presiden Jokowi dalam pidato pelantikan Presiden 2019-2024 yang disampaikan di Ruang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Untuk mengelola asset sebesar Rp8.200 Triliun Rupiah itu, saya perlu teamwork yang kompak, yang diisi dengan orang orang yang bukan hanya cerdas, tetapi juga akhlak yang baik," katanya. 

"Saya akan berupaya sedemikan rupa agar mereka yang ada di dalam lingkungan BUMN, baik di Kementerian maupun di unit usaha, adalah orang-orang dengan akhlak yang baik berarti memiliki integritas tinggi dan komitmen yang kuat," imbuhnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Fajar Harry Sampurno mengakui telah ada perombakan eselon I. Perombakan ini, lanjutnya, juga sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca Juga: Ahok Jadi Bos BUMN, Tokoh FPI Kembali Singgung Penista Agama

Untuk diketahui, terdapat tujuh posisi yang mengisi jajaran eselon I yaitu enam deputi dan satu Sekretaris Menteri.

"Sudah diterima Keppresnya, Semua deputi dan sesmen," kata Fajar.

Menurut Fajar, Keppres tersebut telah dibuat pada 14 November 2019 lalu, tapi baru hari ini Keppres tersebut berlaku. Nantinya, tambah Fajar, jabatan Deputi akan diemban oleh pelaksana tugas (PLT).

"Keppresnya tanggal 14, tapi diserahkannya hari ini berlakunya, nanti ada PLTnya," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI