Array

KPK Geledah 5 Lokasi Kantor Hyundai di Jakarta

Rabu, 20 November 2019 | 23:08 WIB
KPK Geledah 5 Lokasi Kantor Hyundai di Jakarta
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Tim penindakan KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta terkait kasus suap juga terkait dengan perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Adapun penggeledahan dilakukan terhadap lokasi tempat kantor General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, belum lama ini.

KPK kini tengah menelisik sejumlah pemberian gratifikasi terhadap eks Bupati Cirebon Sunjaya sari sejumlah pihak.

"Benar, pada tanggal 6-7 November 2019 ini, KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan perkara pemberian suap dengan tersangka HEJ (Herry Jung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019) malam.

Adapun lokasi yang digeladah yakni Kantor PT Hyundai Jakarta di Gedung BRI 2, Sudirman, Wisma GKBI, Sudirman, dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto. Kemudian, Kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah dan Rumah tersangka HEJ di Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ.

Selain Herry Jung, KPK turut menetapkan tersangka baru Direktur PT King Properti Sutikno (STN). Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang mengatakan keduanya diduga memberikan suap ke eks Bupati Cirebon Sunjaya.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon (Sunjaya) terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait dengan perizinan PT King Properti," ucap Saut Situmorang.

Untuk diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.

Baca Juga: Bantah Luhut, Hyundai: Belum Ada Keputusan Bangun Pabrik di Indonesia

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar. Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

"Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Saut.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah KPK pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp 51 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI