Soal Kasus Sukmawati, Setara Institue Minta MUI Tidak Mengulangi Kasus Ahok

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Minggu, 24 November 2019 | 18:29 WIB
Soal Kasus Sukmawati, Setara Institue Minta MUI Tidak Mengulangi Kasus Ahok
Direktur Riset Setara Institute Halili. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Direktur Riset Setara Institute Halili menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu mengeluarkan fatwa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Halili mengimbau MUI tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan mengeluarkan fatwa seperti yang terjadi dalam kasus penistaan agama oleh eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada 2017 silam. Kala itu, menurut Halili, Ahok tidak semestinya dinilai telah melakukan penistaan agama.

"Saya kira MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun. Jangan mengulangi masalah yang kesekian kali, fatwa yang sebelumnya misal soal Ahok sebuah kesalahan," kata Halili saat ditemui di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Berkenaan dengan itu, Halili sendiri menilai fatwa MUI bukanlah produk yang bisa dijadikan sumber hukum dalam konstitusi. Sebab, fatwa dikatakan Halili tidak ada dalam perundang-undangan.

"Maka fatwa MUI, menurut saya, bukan sumber hukum apapun dalam konteks ketatanegaraan kita. Sehingga, MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa apapun mengeni itu," jelasnya.

Sementara di sisi lain, Halili pribadi menilai kasus yang menjerat putri Soekarno tersebut tidak ada kaitannya dengan penistaan agama. Halili mengklaim telah menyaksikan sendiri video berisi pidato Sukmawati yang disebut menistakan agama, lantaran membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

"Saya tidak melihat itu, artinya dalam konteks itu biarkan saja statemen Ibu Sukmawati itu sebagai bagian dari kebebasan berpendapat," ucapnya.

"Ketika ada orang tidak setuju dengan statemen itu gunakan saluran-saluran mengemukakan pendapat yang sama, bikin diskusi-diskusi atau media sosial, gunakan media-media mainstream untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pandangan Sukma," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Bela Islam (Korlabi) bersama Ratih Puspa Nusanti selaku pelapor Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penistaan agama mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

baca juga

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Pembina Korlabi Eggi Sudjana menjelaskan maksud kehadiran mereka meminta MUI untuk segera mengeluarkan fatwa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri yang telah membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

"Jadi persoalan seriusnya adalah kita mematuhi etika prosedur ke MUI ini, supaya MUI berbicara secara kapasitasnya untuk bisa keluarkan fatwa," kata Eggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eggi Sudjana Cs Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Kasus Sukmawati

Eggi Sudjana Cs Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Kasus Sukmawati

News | Jum'at, 22 November 2019 | 17:04 WIB

MPR ke PA 212: Tidak Usah Main Ancam-ancam Sukmawati Soekarnoputri

MPR ke PA 212: Tidak Usah Main Ancam-ancam Sukmawati Soekarnoputri

News | Jum'at, 22 November 2019 | 15:53 WIB

GNPF Ulama: Sukmawati Lebih Parah dari Ahok

GNPF Ulama: Sukmawati Lebih Parah dari Ahok

News | Kamis, 21 November 2019 | 20:12 WIB

PA 212 Tebar Ancaman: Kami Akan Ahok-kan Sukmawati

PA 212 Tebar Ancaman: Kami Akan Ahok-kan Sukmawati

News | Kamis, 21 November 2019 | 18:05 WIB

Ceramah UAS dan Sukmawati Jadi Soal, Andi Arief: Pikiran Kritis Kita Diuji

Ceramah UAS dan Sukmawati Jadi Soal, Andi Arief: Pikiran Kritis Kita Diuji

News | Kamis, 21 November 2019 | 12:44 WIB

Terkini

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Kecewa Berat, Kronologi Kasus Pemanis Beeru Stevia yang Berujung Penjualan Dihentikan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:34 WIB

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

100 Persen Negara Asia Dukung Gianni Infantino, Erick Thohir: Sudah Jelas

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:33 WIB

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

Mendagri Terbitkan SE untuk Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:32 WIB

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Kemiskinan vs Menstruasi: Saat Kebutuhan Dasar Perempuan Tak Terjangkau

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

Tarif dan Rute Angkot T19 yang Bawa Mahasiswa ke Bundaran HI Bak Kuda Troya

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:25 WIB

Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Gen Z: Evolusi atau Ancaman Identitas?

Pergeseran Bahasa Indonesia di Era Gen Z: Evolusi atau Ancaman Identitas?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:24 WIB

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

Penanganan Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Monitor Penanganan Infrastruktur dan Fasilitas UMKM

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

Wacana Revisi UU Tipikor, Diingatkan Jangan Berdiri Sendiri, Harus Dibarengi Reformasi Sistemik

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Penyelidikan Kematian Hayden Panettiere Dihentikan Polisi, Kenapa?

Penyelidikan Kematian Hayden Panettiere Dihentikan Polisi, Kenapa?

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:14 WIB

×