Eggi Sudjana Cs Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Kasus Sukmawati

Jum'at, 22 November 2019 | 17:04 WIB
Eggi Sudjana Cs Desak MUI Keluarkan Fatwa Soal Kasus Sukmawati
Eggy Sudjana bersama Ratih Puspa Nusanti, pelapor Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penistaan agama, mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Koordinator Bela Islam (Korlabi) bersama Ratih Puspa Nusanti, pelapor Sukmawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan penistaan agama, mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2019).

Ketua Dewan Pembina Korlabi Eggi Sudjana menjelaskan maksud kehadiran mereka mendesak MUI untuk segera mengeluarkan fatwa terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri yang telah membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

"Jadi persoalan seriusnya adalah kita mematuhi etika prosedur ke MUI ini, supaya MUI berbicara secara kapasitasnya untuk bisa keluarkan fatwa," kata Eggi.

Hanya saja, saat Eggi dan kawan-kawan menyambangi kantor MUI, pihaknya tidak bisa menemui pejabat MUI lantaran sedang berada di luar. Namun, Eggi mengklaim secara hukum sebenarnya fatwa MUI tidak lagi diperlukan, lantaran yang diucapkan Sukmawati terkait membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno telah memenuhi unsur penistaan agama.

"Secara ilmu hukum pidana sebenarnya tidak perlu (fatwa MUI), karena pasalnya sudah jelas 156a KUHP unsur-unsur terkait dengan penistaan agama sudah termasuk. Contoh secara Yurisprudensi Ahok misalnya dia cuma mengatakan tentang jangan mau dibohongi oleh Al Maidah ayat 5, itu aja masih bisa debatebel kalau misal mau didebatkan, tapi kena hukuman," ujarnya.

Untuk itu, Eggi pun meminta aparat kepolisian dapat bertindak profesional dalam menangani kasus Sukmawati. Sebagai penegak hukum Eggi berharap aparat kepolisian tidak bergantung dengan menunggu adanya fatwa MUI.

"Penegakan hukum pidana itu jangan seolah tergantung MUI, padahal enggak. Polisi punya kemandirian di dalam penegakan hukum bagaimana ada kasus penistaaan agama ini. Sejak awal sudah saya singgung polisi proaktif periksa aja, by doing jalan, MUI dipanggil diminta pendapat itu yang bener begitu. Bukan polisi beralasan belum ada MUI. Itu enggak benar itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI