Komnas HAM Desak Jaksa Agung Mencabut Larangan Transgender Daftar CPNS

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 25 November 2019 | 15:49 WIB
Komnas HAM Desak Jaksa Agung Mencabut Larangan Transgender Daftar CPNS
Loket penerimaan CPNS. [Antara]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI melayangkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta klarifikasi persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melarang transgender untuk mendaftar. Bersamaan dengan surat itu, Komnas HAM RI juga meminta ST Burhanuddin untuk membatalkan persyaratan tersebut.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan adanya indikasi tindakan diskriminatif terhadap kelompok orientasi seksual dan identitas gender tertentu dalam persyaratan penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Hal itu dilihat Komnas HAM melalui pengumuman penerimaan CPNS Kejaksaan Agung RI Nomor PENG-01/C/Cp.2/11/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.

"Komnas HAM menilai persyaratan khusus pada lima jabatan dengan seluruh formasinya, bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Beka dalam keterangan tertulisnya pada Senin (25/11/2019).

"Lembaga negara independen ini pun sudah melayangkan surat kepada Jaksa Agung untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pembatalan persyaratan tersebut," katanya.

Beka menjelaskan bahwa Komnas HAM mendapati 12 kali kalimat tidak cacat mental "termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender)" yang disebutkan pada pengumuman tersebut. Padahal menurut Komnas HAM, semua orang dapat melakukan pekerjaan pada jabatan tersebut tanpa melihat orientasi seksual dan identitas gendernya.

Dengan tindakan yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut telah dipandang Komnas HAM melanggar sejumlah pasal. Seperti contohnya Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."

Kemudian juga mencederai Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Bukan hanya dalam undang-undang dalam negeri. Lembaga Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan.

baca juga

Pernyataan WHO tersebut juga diamini oleh Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III tahun 1993 yang juga menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.

"Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Komnas HAM meminta klarifikasi dan pembatalan persyaratan tersebut dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Agung RI," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPP Dukung Keputusan Kejagung Larang LGBT Jadi CPNS

PPP Dukung Keputusan Kejagung Larang LGBT Jadi CPNS

News | Minggu, 24 November 2019 | 11:22 WIB

Kejaksaan Agung Larang LGBT Daftar CPNS 2019, MenPAN-RB: Saya Setuju

Kejaksaan Agung Larang LGBT Daftar CPNS 2019, MenPAN-RB: Saya Setuju

News | Jum'at, 22 November 2019 | 17:11 WIB

DPR Persoalkan Syarat CPNS Kejagung yang Tolak LGBT dan Disabilitas

DPR Persoalkan Syarat CPNS Kejagung yang Tolak LGBT dan Disabilitas

News | Jum'at, 22 November 2019 | 14:56 WIB

Tak Harus RS Pemerintah, Keterangan Sehat CPNS Jogja Bisa dari Puskesmas

Tak Harus RS Pemerintah, Keterangan Sehat CPNS Jogja Bisa dari Puskesmas

Jogja | Kamis, 21 November 2019 | 16:22 WIB

Terkini

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

×