Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 25 November 2019 | 19:30 WIB
Pengusaha Pieko Didakwa Berikan Uang ke Dirut PTPN III Rp 3,55 Miliar
Direktur Utama PT. Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi saat menjalani sidang pembacaaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo‎, Pieko Nyotosetiadi didakwa telah menyuap Dirut PT Perkebunan Negara (PTPN) III Persero, Dolly Parlagutan Pulungan senilai 345 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar terkait dengan pembelian gula kristal putih dengan ikatan perjanjian.

Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Dalam dakwaan JPU, Dolly menerima uang tersebut melalui perantara, yakni Direktur Pemasaran PTPN III, I Kade Kertha Laksana yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terdakwa Pieko Nyotosetiadi melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu memberi uang tunai sebesar SGD 345.000 atau setara Rp 3.550.935.000 kepada Dolly Parlagutan Pulungan," kata Jaksa Ali Fikiri.

Menurut Jaksa, pemberian suap itu terjadi setelah Pieko mendapatkan persetujuan dari Dolly dan Kadek Kertha dalam pemberian pemberian kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan.

Dia menyampaikan, Kadek menerapkan kebijakan sistem pola pemasaran kontrak penjualan jangka panjang yang mewajibkan pembeli membeli gula dengan ikatan perjanjian dengan PT PN III, dengan harga yang akan ditentukan setiap bulan.

Selanjutnya, kebijakan tersebut, Kadek Kertha memberikan penawaran ke sejumlah perusahaan yang bergerak dalam pendistribusian gula dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seluruh perusahaan berminat atas penawaran.

Hingga diakhir, ternyata perusahaan Pieko yang mampu memenuhi persyaratan. Lantaran, perusahaan lain, keberatan atas syarat yang ditentukan PT PN III, mengharuskan perusahaan membayar uang muka 40 persen dari harga gula yang ditawarkan.

Selanjutnya, Pieko pun melakukan pertemuan dengan I Kadek Kertha Laksana bersama perwakilan Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) untuk menetapkan harga gula. Dari sejumlah pertemuan antara Pieko dengan Kadek Kertha terjadi kesepakatan untuk PT. Fajar Mulia Transindo menjadi pendistribusi gula.

baca juga

Setelah bertemu Kadek, Pieko pun membuat pertemuan dengan Dolly di di Hotel Shangri-La Jakarta Pusat pada 31 Agustus 2019. Dimana pertemuan itu, setelah perusahaan Pieko telah memenangkan dalam pendistribusian gula dengan sistem penjualan kontrak jangka panjang periode I sampai dengan III.

Dolly, melalui rekannya bernama Arum Nabil meminta sejumlah uang kepada Pieko. Tak, berfikir panjang pun Pieko siap memberikan uang, yang dimana untuk keperluan Dolly sebesar 35ribu dollar

Sehingga, Pieko pun menyerahkan uang melalui Kadek sebesar 345 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3.550.935.000 Miliar yang rencana akan diserahkan kepada Dolly.

Dalam kasus ini, Pieko dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dua Ketua APTRI

Kasus Suap Distribusi Gula, KPK Periksa Dua Ketua APTRI

News | Senin, 25 November 2019 | 10:59 WIB

Suap Gula, Dwi Satrio Akui Dicecar KPK soal Tanggung Jawab Bos PTPN X

Suap Gula, Dwi Satrio Akui Dicecar KPK soal Tanggung Jawab Bos PTPN X

News | Rabu, 13 November 2019 | 16:28 WIB

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

Di Sidang, Novel Baswedan Sebut Markus Nari Ikut Terima Uang Proyek e-KTP

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 15:39 WIB

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:59 WIB

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III

KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III

News | Senin, 23 September 2019 | 11:55 WIB

Terjaring OTT KPK, Rini Soemarno Tunjuk Seger Budiarjo Pimpin PTPN III

Terjaring OTT KPK, Rini Soemarno Tunjuk Seger Budiarjo Pimpin PTPN III

Bisnis | Selasa, 10 September 2019 | 09:57 WIB

Pieko Nyoto Pemberi Suap Distribusi Gula Ditangkap di Bandara Soetta

Pieko Nyoto Pemberi Suap Distribusi Gula Ditangkap di Bandara Soetta

News | Rabu, 04 September 2019 | 23:16 WIB

Dirut PTPN III Dolly Pulungan Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Aman

Dirut PTPN III Dolly Pulungan Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Aman

Bisnis | Rabu, 04 September 2019 | 11:30 WIB

Dirut PTPN III Dolly Pulungan Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Dirut PTPN III Dolly Pulungan Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

News | Rabu, 04 September 2019 | 11:17 WIB

Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dipecat

Terjaring OTT KPK, Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dipecat

Bisnis | Rabu, 04 September 2019 | 09:36 WIB

Terkini

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:36 WIB

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:18 WIB

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:11 WIB

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:05 WIB

Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan

Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:01 WIB

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:53 WIB