Kuasa hukum Annas, Sirra Prayuna, menilai vonis terhadap kliennya tidak adil karena dari tiga dakwaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim hanya menerapkan dua pasal.
Dapat Grasi dari Jokowi, Terpidana Annas Akan Bebas Oktober 2020
Selasa, 26 November 2019 | 15:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
05 Mei 2025 | 18:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI