Ketahuan Paksa Murid Pakaikan Celemek, Guru Ditinju Ayah

Reza Gunadha, Rifan Aditya

Rabu, 27 November 2019 | 17:46 WIB
Ketahuan Paksa Murid Pakaikan Celemek, Guru Ditinju Ayah
Ilustrasi kepalan tangan (Shutterstock).

Suara.com - Hu, seorang guru di TK Qinghuamiao, yang terletak di Loudi, provinsi Hunan, Cina dipukul oleh ayah dari muridnya. Insiden ini terjadi pada Rabu (20/11/2019) pagi.

Pria yang memukul guru TK ini bernama Li. Dia tidak terima dengan perlakuan sang guru kepada putrinya setelah melihat video CCTV.

Disadur dari Unilad, kejadian berawal ketika guru Hu marah sambil menunjuk dengan tongkat kayu kepada putri Li. Ia memaksa putri Li memakai celemek.

Saat putri Li menolak, Hu memukulnya dengan tongkat kayu.

Guru lain kemudian memangku putri Li untuk menghiburnya. Namun, Hu mendekat lagi dan berusaha memaksanya mengenakan celemek.

Ketika anak itu menolak, Hu dengan kasar mengguncang tubuhnya. Guru TK ini kemudian mendorong celemek dari atas kepalanya dengan kasar. Ia tidak sadar kalau Li berdiri tepat di luar kelas.

Li mengatakan putrinya dalam suasana hati yang buruk pagi itu, jadi dia memperhatikannya di monitor CCTV kelas di luar kalau-kalau dia perlu menghiburnya lagi.

Begitu tahu perilaku buruk si guru, Li masuk ke kelas lalu menamparnya. Ia bahkan meninju dan menendang guru itu di depan ruangan yang penuh dengan anak-anak.

Ketahuan paksa murid pakaikan celemek, guru TK di Cina ditinju ayah (AsiaWire)
Ketahuan paksa murid pakaikan celemek, guru TK di Cina ditinju ayah (AsiaWire)

Menurut pihak berwenang, Li dan Hu, kedua pihak tidak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara pribadi. Sehingga keduanya terancam tuntutan pidana.

Li berkata bahwa dia menolak berdamai karena guru Hu "Tidak menunjukkan penyesalan".

Ia menambahkan, "Dia menolak untuk meminta maaf. Dia tidak peduli kehilangan pekerjaannya. Sikapnya, dan sikap keluarganya, sangat keji, dan aku tidak bisa menerimanya. Saya menerima konsekuensi dari tindakan saya sendiri, tetapi guru yang menganiaya anak ini harus ditangkap juga".

Pihak sekolah akhirnya memecat Hu. Pemerintah setempat telah memenjarakannya selama 12 hari, denda 500 RMB (Rp 1 juta) dan ancaman larangan mengajar seumur hidup.

Sementara Li dipenjara selama seminggu dan dikenakan denda 200 RMB (Rp 400 ribu).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagai Pinang Dibelah Dua, Remaja Ini Mirip Banget dengan Ariana Grande

Bagai Pinang Dibelah Dua, Remaja Ini Mirip Banget dengan Ariana Grande

Lifestyle | Rabu, 27 November 2019 | 17:25 WIB

Demi Penumpang, Pramugari Kereta Ini Berlutut Satu Jam

Demi Penumpang, Pramugari Kereta Ini Berlutut Satu Jam

Lifestyle | Rabu, 27 November 2019 | 17:21 WIB

Telanjang saat Naik Motor, Dua Turis di Bali Dikecam

Telanjang saat Naik Motor, Dua Turis di Bali Dikecam

News | Rabu, 27 November 2019 | 15:04 WIB

Terkini

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB