Kasus Gratifikasi Rp 22 Miliar, Eks Kakanwil BPN Gusmin jadi Tersangka

Jum'at, 29 November 2019 | 22:27 WIB
Kasus Gratifikasi Rp 22 Miliar, Eks Kakanwil BPN Gusmin jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI