Markus Nari Cuma Diminta Ganti Uang USD 400 Ribu, KPK Ajukan Banding

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 03 Desember 2019 | 17:12 WIB
Markus Nari Cuma Diminta Ganti Uang USD 400 Ribu, KPK Ajukan Banding
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara eks Anggota DPR RI Markus Nari dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut langkah tersebut ditempuh jaksa penuntut umum karena berbagai pertimbangan, salah satunya agar politikus Partai Golkar itu mengembalikan seluruh uang dari hasil korupsi ke negara.

"Pertimbangan banding dilakukan agar uang hasil korupsi dapat kembali ke masyarakat secara maksimal melalui mekanisme uang pengganti, karena dalam putusan Pengadilan Tipikor itu, tuntutan uang pengganti yang dikabulkan baru berjumlah USD 400 Ribu. Uang ini merupakan uang yang diduga diterima terdakwa dari Andi Narogong di dekat Stasiun TVRI Senayan," ujar Febri dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Kemudian, penerimaan lain Markus Nari, yakni sebesar 500 ribu dolar AS belum sama sekali disebutkan dalam putusan tingkat pertama. Maka itu, Jaksa KPK meyakini dugaan penerimaan Markus Nari dari Andi Narogong melalui Irvanto di ruang Rapat Fraksi Golkar tersebut terbukti di pengadilan.

"Oleh karena itu, KPK mengajukan banding. Karena KPK cukup meyakini, seharusnya terdakwa terbukti menerima USD 900 Ribu atau setara lebih dari Rp 12 miliar sehingga uang tersebut diharapkan nantinya dapat masuk ke kas negara," ujar Febri.

Febri pun berharap dalam penanganan kasus korupsi e-KTP dapat bisa membongkar secara maksimal bagaimana persekongkolan aktor politik dan birokrasi dalam 'mengkondisikan' sejak awal proyek yang mencapai triliunan rupiah tersebut.

Di mana, sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi. Apalagi e-KTP merupakan sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.

"Dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," kata Febri.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Markus Nari dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian, Markus juga wajib membayar uang pengganti‎ senilai 400 Ribu dolar AS, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun usai pidana pokoknya berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Banding Putusan Korupsi Markus Nari

KPK Banding Putusan Korupsi Markus Nari

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 13:31 WIB

Selama 3 Hari, KPK Geledah Rumah Bupati hingga Anggota DPRD Bengkalis

Selama 3 Hari, KPK Geledah Rumah Bupati hingga Anggota DPRD Bengkalis

News | Jum'at, 29 November 2019 | 20:16 WIB

Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili

Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili

News | Kamis, 21 November 2019 | 13:55 WIB

Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia

Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia

News | Rabu, 20 November 2019 | 11:01 WIB

Sempat Tak Hadir, Putra Menteri Yasonna Akhirnya Dipenuhi Panggilan KPK

Sempat Tak Hadir, Putra Menteri Yasonna Akhirnya Dipenuhi Panggilan KPK

News | Senin, 18 November 2019 | 12:00 WIB

Korupsi Dana e-KTP, Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Korupsi Dana e-KTP, Eks Anggota DPR Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

News | Senin, 11 November 2019 | 17:24 WIB

Berstatus Tersangka, KPK Resmi Tahan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

Berstatus Tersangka, KPK Resmi Tahan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

News | Kamis, 07 November 2019 | 21:37 WIB

Banding Kasus Ujaran Idiot Dikabulkan Hakim, Ahmad Dhani Langsung Bebas

Banding Kasus Ujaran Idiot Dikabulkan Hakim, Ahmad Dhani Langsung Bebas

Jatim | Kamis, 07 November 2019 | 20:14 WIB

Rugikan Negara Rp 100 Miliar, KPK Tahan Bos Mitra Bungo Abadi Makmur

Rugikan Negara Rp 100 Miliar, KPK Tahan Bos Mitra Bungo Abadi Makmur

News | Jum'at, 01 November 2019 | 15:42 WIB

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Politik Markus Nari Selama 5 Tahun

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:42 WIB

Terkini

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:22 WIB

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:55 WIB

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:19 WIB

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:49 WIB

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:33 WIB

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:16 WIB