Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11). Nunung dan suami July Jan Sambiran divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Rabu, 27 November 2019 | 18:13 WIB
BERITA TERKAIT
Kubu Tom Lembong Protes Keras Vonis 4,5 Tahun: Kok Kerugian BUMN Ditimpakan ke Menteri Perdagangan?
22 Juli 2025 | 17:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:17 WIB
Foto | 18:47 WIB
Foto | 18:32 WIB
Foto | 08:37 WIB
Foto | 23:15 WIB
Foto | 18:29 WIB
Foto | 18:24 WIB
Foto | 17:37 WIB