Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Tri Retno Prayudati atau Nunung (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/11). Nunung dan suami July Jan Sambiran divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Rabu, 27 November 2019 | 18:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Blak-blakan di Sidang, Pengacara Ronald Tannur Ungkap Fee Rp1 Miliar untuk Zarof Ricar Urus Kasasi
14 Mei 2025 | 17:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 05:44 WIB
Foto | 20:13 WIB
Foto | 20:04 WIB
Foto | 18:04 WIB
Foto | 07:46 WIB
Foto | 00:54 WIB
Foto | 23:05 WIB
Foto | 22:34 WIB