Jurnalis Indonesia Dideportasi dari Hong Kong, Ini Tanggapan Kemenlu

Kamis, 05 Desember 2019 | 12:13 WIB
Jurnalis Indonesia Dideportasi dari Hong Kong, Ini Tanggapan Kemenlu
Wakil Menteri Luar Negeri atau Wamenlu Mahendra Siregar. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar angkat bicara terkait Yuli Riswati, buruh migran Indonesia yang juga seorang jurnalis warga yang dideportasi oleh pemerintah Hong Kong.

Mahendra memastikan Pemerintah Indonesia memberikan perlindungan hukum terhadap Yuli.

"Ya kami tentu memberikan perlindungan hukum kepada dia (Yuli) sehingga semua prosesnya berjalan baik," ujar Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Yang terpenting, kata Mahendra, pemerintah fokus untuk memastikan keselamatan dan kondisi serta memberikan bantuan kepada Yuli.

"Bagi kami adalah keselamatannya dan kondisinya. Tapi dalam konteks hukum tentu kami melihatnya sesuai dengan kaidah yang ada di sana. Jadi kami akan memberikan sejauh mungkin proses bantuannya yang terbaik yang kita bisa berikan," Mahendra menjelaskan.

Menurut dia, pihaknya terus memantau perlindungan hukum yang dilakukan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.

"Dilakukan dengan KJRI tentu kita pantau," ucap dia.

Ketika ditanya apakah Yuli deportasi karena menulis pemberitaan demontrasi di Hong Kong, Mahendra belum bisa memberikan jawaban pasti. Sebab, kata dia, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan keselamatan dan hak-hak hukum terhadap Yuli.

"Saya tidak komentar dulu. Karena kalau fokus kami tentu keselamatannya dan hak-hak hukumnya, kalau komentar lain lebih baik nanti saja," katanya.

Baca Juga: Melawan, Jurnalis Yuli Korban Deportasi di Hong Kong Tempuh Jalur Hukum

Untuk diketahui, Yuli Riswati, pekerja migran Indonesia yang menulis tentang protes pro-demokrasi Hong Kong telah dideportasi karena masalah visa. Ia menyebut telah "dibohongi" oleh petugas imigrasi.

Disadur dari Hong Kong Free Press, Senin (2/12/2019), Yuli Riswati adalah seorang penulis pemenang penghargaan dan pekerja rumah tangga di Hong Kong. Ia ditahan Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC) pada Senin (4/11/2019) karena gagal memperpanjang visanya.

Menurut kelompok pendukungnya, menyebutkan, Yuli telah ditekan untuk membatalkan perpanjangan visanya.

Dalam pernyataannya, Yuli Riswati mengatakan bahwa seorang petugas imigrasi "mengelabui" dirinya dan mengatakan kepadanya pada Senin pagi bahwa pemerintah telah mencoba untuk memanggil pengacara, tetapi nyatanya tidak ada.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI