Kartu Sehat Andalan Pemkot Bekasi Bakal Diberhentikan Awal 2020?

Sabtu, 07 Desember 2019 | 14:25 WIB
Kartu Sehat Andalan Pemkot Bekasi Bakal Diberhentikan Awal 2020?
Peluncuran 'Mobile JKN' pada 2017. Sebagai ilustrasi [Suara.com/Firsta Nodia].

Suara.com - Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi program andalan Pemerintah Kota Bekasi di bidang kesehatan diberhentikan per tanggal 1 Januari 2020.

Pemberhentian layanan sosial itu tercantum pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi bernomor 440/7894/Dinkes tentang Pelaksanaan Pelayanan Jamkesda KS NIK Tahun 2020 yang terbit 29 November 2019.

Surat edaran itu menjelaskan tentang Permendagri Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 bagian H, Poin 8 yang menyatakan Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri Jamkesda dengan manfaat sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Alasan penundaan itu dijelaskan pada poin kedua, yaitu Pemkot Bekasi tengah merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Pemberhentian kartu sakti walikota ini juga disinyalir adanya surat tembusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor B/1074/LIT/04/10-15/11/2019 yang terbit pada 29 November 2019 beredar di sejumlah grup Whatsapp. Surat itu ditujukan kepada Wali Kota Bekasi sebagai tanggapan atas surat Wali Kota Bekasi nomor 440/7521/SETDA.TU pada 13 November 2019.

Dalam surat yang dimaksud, Pemkot Bekasi memohon pertimbangan hierarki perundang-undangan KS-NIK di Kota Bekasi.

Atas permohonan itu, KPK berpendapat agar Pemkot Bekasi segera mengintegrasikan program KS-NIK ke dalam program JKN.

Sejatinya, sinyalemen program Kartu Sehat akan meledak sudah mulai terlihat dengan munculnya potensi defisit APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2018.

Tidak main-main, besaran potensi defisit mencapai Rp 900 miliar sampai Rp 1,2 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBD 2018 sebesar Rp 5,8 triliun.

Baca Juga: Berjaya, Helm Cerdas Karya Mahasiswa UMM Raih Medali di Korea Selatan

Dari angka besar itu, program Kartu Sehat ikut berkontribusi menyumbang defisit. Sebagai ilustrasi, berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran untuk Kartu Sehat di APBD 2018 sebesar Rp 225 miliar. Rinciannya, Rp 170 miliar untuk Dinas Kesehatan dan Rp 55 miliar untuk RSUD Kota Bekasi.

Tidak berhenti di sini, Pemkot Bekasi bahkan menambah anggaran Kartu Sehat di APBD Perubahan 2018 sebesar Rp 189 miliar, dengan rincian Rp 124 miliar untuk pos Dinas Kesehatan dan Rp 65 milar untuk RSUD Kota Bekasi.

Artinya, total uang yang digelontorkan untuk pembiayaan program tadi menembus angka Rp 414 miliar pada 2018, Rp 225 miliar pada APBD 2018 murni, dan Rp 188 miliar pada APBD 2018 perubahan.

Jelas, nominal sejumlah Rp 414 miliar untuk membiayai satu program sebuah daerah, bukanlah angka yang main-main mengingat kemampuan anggaran belanja langsung urusan pada APBD 2018 hanya sekitar Rp 3,3 triliun dari total APBD sebesar Rp 5,8 triliun. Angka itu pun harus dibagi dengan ribuan program lain yang digawangi oleh 46 Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pemkot Bekasi bisa saja mengelak bahwa anggaran fantastis ini belum tentu habis terserap. Namun fakta menunjukkan pada 2017 bahwa anggaran sebesar Rp 75 miliar untuk Kartu Sehat yang disiapkan dalam APBD 2017 murni habis di tengah jalan.

Sejumlah pejabat pengambil kebijakan di Kota Bekasi bahkan tak segan menyebut bahwa Kartu Sehat memang menjadi penyumbang besar terjadinya defisit anggaran.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI