Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Selasa, 10 Desember 2019 | 05:23 WIB
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

"Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sejumlah Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2019).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Wahyuni Maria Manalip divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata hakim sebagaimana dilansir Antara.

Hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening Sri Wahyuni yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar TA 2019.

Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 491 juta.

baca juga

Bernard juga memberikan uang Rp 100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp 70 juta dan sisanya sejumlah Rp 30 juta disimpan oleh Benhur.

Uang Rp 100 juta itu adalah uang panjar terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo (senilai Rp 2,818 miliar) dan Pasar Lirung (senilai Rp 2,965 miliar).

Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp 50 juta dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sejumlah Rp 50 juta.

Setelah mendapat laporan penerimaan uang, Sri Wahyumi lalu memerintahkan Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard, yaitu CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.

Sri Wahyumi selanjutnya meminta Bernard untuk membelikan satu jam tangan merek Rolex. Untuk itu Bernard, Benhur dan Beril Kalalo lalu memesan satu jam tangan Rolex senilai Rp 224,5 juta di Plaza Indonesia Jakarta diambil keesokan harinya.

Keesokan harinya, 29 April 2019, Bernard, Benhur dan Beril juga membeli cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta di Plaza Indonesia sesuai permintaan Sri Wahyuni.

Setelah membeli barang-barang tersebut, Benhur melapor ke Sri Wahyuni dan akan berangkat ke Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menyerahkan barang-barang tersebut dan Sri pun akan menunggunya, namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Bernard dan Benhur di Hotel Mercure, Jakarta.

Terkait perkara ini, Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gempa 5,6 SR Guncang Kepulauan Talaud Sulut

Gempa 5,6 SR Guncang Kepulauan Talaud Sulut

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 09:52 WIB

Usai Jember, Gempa 5,7 SR Guncang Kepulauan Talaud

Usai Jember, Gempa 5,7 SR Guncang Kepulauan Talaud

News | Rabu, 11 September 2019 | 08:23 WIB

Kebut Berkas Bupati Kepulauan Talaud, KPK Periksa Dua Saksi

Kebut Berkas Bupati Kepulauan Talaud, KPK Periksa Dua Saksi

News | Selasa, 25 Juni 2019 | 11:25 WIB

KPK Periksa Bupati Talaud Sri Wahyumi Penerima Suap Perhiasan Mewah

KPK Periksa Bupati Talaud Sri Wahyumi Penerima Suap Perhiasan Mewah

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 11:26 WIB

Bupati Sri: Bukan Suap, Tas Itu Dikasih Pengusaha yang Senang dengan Saya

Bupati Sri: Bukan Suap, Tas Itu Dikasih Pengusaha yang Senang dengan Saya

News | Jum'at, 17 Mei 2019 | 15:25 WIB

Jadi Tersangka Suap, Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif dengan KPK

Jadi Tersangka Suap, Mendagri Minta Bupati Talaud Kooperatif dengan KPK

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 12:58 WIB

Kena OTT, Bupati Talaud Minta Tas Hermes, Balenciaga, dan Jam Tangan Rolex

Kena OTT, Bupati Talaud Minta Tas Hermes, Balenciaga, dan Jam Tangan Rolex

Lifestyle | Rabu, 01 Mei 2019 | 19:07 WIB

Kena OTT, Ini Dia Bupati Talaud Saat Tiba di KPK

Kena OTT, Ini Dia Bupati Talaud Saat Tiba di KPK

Video | Rabu, 01 Mei 2019 | 10:17 WIB

Terkini

Breaking News! Persija Jakarta Punya Mesin Gol Baru, Alexander Jeremejeff

Breaking News! Persija Jakarta Punya Mesin Gol Baru, Alexander Jeremejeff

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Donasi NTT Masih Berjalan, Melanie Subono Menuju Kebakaran Hutan Kalimantan

Donasi NTT Masih Berjalan, Melanie Subono Menuju Kebakaran Hutan Kalimantan

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:37 WIB

49.000 Rumah Murah Milik BUMN Diobral, Bunganya Hanya 2,75%

49.000 Rumah Murah Milik BUMN Diobral, Bunganya Hanya 2,75%

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Gaji Imut, Pengeluaran Maut: Dilema Anak Muda dengan Pendapatan Pas-pasan

Gaji Imut, Pengeluaran Maut: Dilema Anak Muda dengan Pendapatan Pas-pasan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Kandas di PN Jaksel, Ini Penyebabnya

Gugatan Praperadilan Dokter Tifa Kandas di PN Jaksel, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:32 WIB

4 Masalah Hyundai Ioniq 5 yang Bikin Influencer Aa Juju Kecewa Berat

4 Masalah Hyundai Ioniq 5 yang Bikin Influencer Aa Juju Kecewa Berat

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:31 WIB

Di Balik Buku Presiden Solusi: Bukti Kinerja Nyata atau Propaganda Istana?

Di Balik Buku Presiden Solusi: Bukti Kinerja Nyata atau Propaganda Istana?

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Spek Vivo V80 Lite 5G Terungkap, Performa Dimensity 7360-Turbo Jadi Andalan

Spek Vivo V80 Lite 5G Terungkap, Performa Dimensity 7360-Turbo Jadi Andalan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Truk Rem Blong Kecelakaan di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit

Truk Rem Blong Kecelakaan di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit

Sumbar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:23 WIB

Pemuda Trowulan Tewas Hantam Bokong Dump Truk yang Parkir di Bahu Jalan

Pemuda Trowulan Tewas Hantam Bokong Dump Truk yang Parkir di Bahu Jalan

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:20 WIB

×