Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 11 Desember 2019 | 13:27 WIB
Mahfud Sebut Komisi KKR untuk Bereskan Kasus HAM Masa Lalu yang Macet
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) seusai menggelar rapat terbatas dengan Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul Razi di Kantor Kemenpolhukam. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo atua Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Usai menemui Jokowi, Mahfud mengaku melaporkan terkait penerapan Saber Pungli hingga wacana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) melalui Rancangan Undang-undang KKR

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi meminta penekanan pemberantasan korupsi di berbagai sektor. Termasuk meminta dirinya mengawal kasus penyelesaian HAM.

"Yang saya dengar, presiden penekanan pemberantasan korupsi di berbagai sektor, supaya lebih efektif ke depannya. karena banyak sekali yang besar-besar belum terjamah, dan saya diminta ikut mengawal pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh, lalu penyelesaian kasus HAM," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Tak hanya itu, Mahfud menuturkan Rancangan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) merupakan salah satu upaya pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang macet.

RUU KKR diketahui menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

"Ya untuk menyelesaikan masalah yang macet, karena sudah belasan tahun reformasi kita ingin menyelesaikan masalah HAM masa lalu, setelah dipetakan, ada yang sudah diadili, ada yang tidak ditemukan objek maupun subjeknya, sehingga perlu dicari seperti apa sih kebenarannya, lalu rekonsiliasi," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) pernah dibentuk dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. UU KKR tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006. UU KKR dinilai tak sejalan dengan UUD 1945 yang menjunjung tinggi prinsip hukum humaniter dan hukum HAM.

Berdasarkan laman dpr.go.id, rancangan UU KKR sempat masuk Prolegnas 2 Februari 2015. Bahkan, telah memasuki tahapan menunggu pengambilan keputusan menjadi UU oleh rapat paripurna.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebebasan Berekspresi Dikekang, KontraS: 1615 Orang Ditangkap di 2019

Kebebasan Berekspresi Dikekang, KontraS: 1615 Orang Ditangkap di 2019

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 04:10 WIB

Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu

Komnas HAM Usul Perppu HAM, Moeldoko: Saya Pikir, Cari Skemanya Dulu

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:46 WIB

Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja

Komnas HAM Minta Presiden Terbitkan Perppu HAM, Mahfud MD: Silakan Saja

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:34 WIB

Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara

Mahfud Klaim Pasca Reformasi Tak Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Negara

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 21:22 WIB

Terkini

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:53 WIB

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:49 WIB

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:46 WIB

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:36 WIB

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:24 WIB

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:18 WIB

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:13 WIB

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:11 WIB