KPK Sebut Kenikan Dana Parpol Tak Jamin Politikus Bebas Korupsi

Rabu, 11 Desember 2019 | 20:48 WIB
KPK Sebut Kenikan Dana Parpol Tak Jamin Politikus Bebas Korupsi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Suara.com - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut dana bantuan untuk partai politik tidak menjamin politikus terhindar dari korupsi. Hal ini disampaikan Basaria setelah pihaknya bersama LIPI merekomendasikan kenaikan dana bantuan parpol dari negara sebesar Rp 8.461 per suara untuk tingkat pusat.

Basaria hanya brharap dengan naiknya bantuan dana untuk parpol bisa mencegah politikus ataupun kepala daerah agar tidak melakukan korupsi.

"(Usulan dana parpol) sudah tentu kami tidak bisa jamin 100 persen orang itu harus baik. Tetapi, itu salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK. Karena, kita tahu partai politik itu membutuhkan biaya operasional dan biaya lain-lainnya," kata Basaria di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Selain itu KPK juga berharap agar parpol di tanah air dapat memperbaiki sistem di internalnya masing-masing. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi kepala daerah yang terjerat hukum.

"Bagaimana pengkaderisasian yang baik dan bagaimana nanti mereka atur (perekrutan kader) masing-masing. Mungkin, juga bisa memberitahukan apakah ini juga sudah dibuat semuanya termasuk kode etik," ucap Basaria.

Untuk diketahui, KPK bersama LIPI merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik dari negara sebesar Rp 8.461 per suara untuk tingkat pusat.

"Menurut penghitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp 8.461 tahun pertama. Aslinya sekitar Rp 16 ribu tetapi 50 persennya ditanggung pemerintah. Setiap tahun naik 5 persen sehingga pada akhir tahun ke-5 Rp10.284 per suara di pusat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Adapun estimasi kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian dari lima partai, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra, dan PKS diperoleh angka sebesar Rp 16.922 per suara.

Kelima partai itu memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada Pemilu 2019. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan parpol.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI