Lantang Tolak Kebijakan Ekspor Lobster, Video Lawas Susi Diungkit

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Senin, 16 Desember 2019 | 13:19 WIB
Lantang Tolak Kebijakan Ekspor Lobster, Video Lawas Susi Diungkit
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (YouTube/Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Suara.com - Susi Pudjiastuti secara tegas menentang kebijakan ekspor benih lobster atau benur yang diwacanakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Berbagai protes pun dilayangkan Susi melalui media sosial pribadinya.

Bukan tanpa sebab Susi menentang kebijakan tersebut. Semasa dirinya menjabat sebagai Menteri KKP periode 2014-20119, ada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster, Kepiting dan Ranjungan.

Penjelasan mengenai aturan tersebut pun sempat disampaikan Susi kepada khalayak lewat video yang dibagikan kanal YouTube Kementerikan Kelautan dan Perikanan pada 11 Februari 2019 lalu.

Dalam video berdurasi lima menit 31 detik tersebut, Susi menegaskan penangkapan benur yang berukuran di bawah 200 gram merusak komoditas laut.

Selain itu, kebijakan ekspor benur ke negara lain justru bakal merugikan pemerintah dan para nelayan.

Pemerintah Indonesia menetapkan larangan pengambilan benur yang dikategorikan sebagai plasma nutfah, seperti negara lain.

Barulah ketika lobster sudah mencapai ukuran 200 gram diizinkan untuk diperjualbelikan.

"Banyak negara yang mengkategorikan pengambilan plasma nutfah masuk ke dalam kegiatan subversi, berarti melanggaran peraturan paling keras. Tapi di Indonesia, punishment nya belum ada," kata Susi.

Kendati belum ada aturan mengenai tindakan tersebut, Susi mengajak masyarakat Indonesia untuk mulai peduli dengan kelangsungan hidup komoditas laut khususnya lobster.

Mestinya, para nelayan membiarkannya hidup di laut dan tidak memperjualbelikan ketika masih berwujud benih, karena saat benur tersebut berkembang menjadi lobster nilai jualnya lebih tinggi.

Selain itu tindakan ekspor patut dicegah, lantaran negara penerima benur tersebut belum tentu mampu mengelolanya.

"Dulu Indonesia ekspor puluhan ribu ton, sekarang tidak sampai 1.000 ton lobster besar. Karena jutaan benih lobster kini sudah ditangkap di mana-mana. Masyarakat yang mengambil benur dijual Rp 10.000 - Rp 30.000. Tapi di Vietnam katanya dijual Rp 150.000. Padahal kalau sudah besar (lobster mutiara) harganya bisa Rp 4 jutaan lebih," kata dia.

Susi menambahkan, "Pada saat tahun baru China, Natal harganya bisa Rp 5 jutaan lebih, yang kecil minimal ratusan ribu. Jadi bukan cuma pemerintah tapi nelayan juga rugi".

Maka dari itu, larangan mengenai pengambilan benur semata-mata ditujukan untuk menjaga ekosistem laut demi menunjang keuntungan Indonesia di masa depan.

"Karena seharusnya benur dibiarkan menjadi lobster besar, tanpa perlu dipelihara, tanpa perlu dikasih makan karena Tuhan yang pelihara. Akhirnya suatu saat Indonesia kehilangan lobster karena bibitnya diambil. Jadi pemerintah melarang itu dalam rangka, menhaga sumber daya perikanan lobster untuk terus ada karena harganya luar biasa," ungkap Susi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susi Bongkar Ongkir Penyelundup Lobster dan 4 Berita Populer Lainnya

Susi Bongkar Ongkir Penyelundup Lobster dan 4 Berita Populer Lainnya

Bisnis | Senin, 16 Desember 2019 | 08:36 WIB

Klaim Kurangi Penyelundupan, Edhy Prabowo Buka Ekspor Benih Lobster

Klaim Kurangi Penyelundupan, Edhy Prabowo Buka Ekspor Benih Lobster

Jogja | Minggu, 15 Desember 2019 | 17:40 WIB

Dasco Minta Edhy Prabowo Abaikan Serangan Lobster, Sindir Telak Susi?

Dasco Minta Edhy Prabowo Abaikan Serangan Lobster, Sindir Telak Susi?

News | Minggu, 15 Desember 2019 | 17:12 WIB

Bongkar Ongkir Penyelundupan Lobster dalam Koper, Cuitan Susi Ramai Disorot

Bongkar Ongkir Penyelundupan Lobster dalam Koper, Cuitan Susi Ramai Disorot

News | Minggu, 15 Desember 2019 | 17:13 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB