Dalam kasus ini, Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
Senin, 16 Desember 2019 | 20:59 WIB

BERITA TERKAIT
Malam Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Kemenag dan Perkara di MA
16 Desember 2019 | 17:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI