Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka

Senin, 16 Desember 2019 | 20:59 WIB
Korupsi Pengadaan Barang Capai Rp 12 M, PKK Kemenag jadi Tersangka
Pimpinan KPK, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang bersama Jubir KPK Febri Diansyah saat merilis kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi. (Suara.com/Welly Hidayat).

Dalam kasus ini, Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI