PKS: Dewan Pengawas KPK Intervensi Penyadapan Koruptor

Sabtu, 21 Desember 2019 | 12:46 WIB
PKS: Dewan Pengawas KPK Intervensi Penyadapan Koruptor
Pertemuan Jokowi dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) konsisten untuk menolak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keberadaan Dewas KPK dikhawatirkan bakal bisa memberikan intervensi terhadap lembaganya itu sendiri.

Politikus PKS Indra menerangkan bahwa keberadaan Dewas KPK justru menindih lembaga pengawasan yang sudah ada dalam hal ini DPR RI. Dengan begitu, menurut Indra nantinya malah akan memiliki kewenangan lebih seperti memberikan perizinan terkait penyadapan.

"Ini menjadi persoalan padahal sudah ada lembaga yang mengawasi dalam hal ini DPR dan ini dikhawatirkan akan terjadi intervensi," kata Indra dalam diskusi bertajuk 'Babak Baru KPK' di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).

Masih berbicara soal permohonan izin dari penyidik sebelum melakukan penyadapan, Indra justru melihatnya bakal memperlambat kinerja KPKnya sendiri.

Dengan begitu anggota Komisi III DPR 2009-2014 tersebut menilai kalau memang sebuah lembaga itu perlu adanya pengawasan tetapi bukan harus dibentuk menjadi sebuah Dewas KPK.

"Bagaimana KPK menggunakan kewenangannya bukan berarti tidak perlu diawasi perlu tapi ada mekanisme yang patut (dibuat)," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Pelantikan Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P/tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Mereka yang dilantik sebagai ketua merangkap anggota yakni Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak sebelumnya merupakan mantan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Dewan Pengawas KPK Janji Tak 'Obok-obok' Teknis Perkara Korupsi

Kemudian Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkotsar, dan Hakim Albertina Ho.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI