Heboh Larangan Natal, Bagaimana Nasib Umat Kristiani di Dharmasraya?

Bangun Santoso

Selasa, 24 Desember 2019 | 07:37 WIB
Heboh Larangan Natal, Bagaimana Nasib Umat Kristiani di Dharmasraya?
Ilustrasi perayaan Natal. (Shutterstock)

Suara.com - Menjelang perayaan Natal 2019, sejumlah umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat masih tetap berharap keinginan mereka untuk dapat merayakan Natal bersama tahun ini bisa terwujud.

Hari Minggu (22/12/2019), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan jika larangan Natal di kabupaten Dharmasraya sedang diselesaikan baik-baik, meski tidak menjelaskan teknisnya.

Jemaat Stasi Santa Anastasia, yang beranggotakan 40 orang, sudah menggelar persiapan untuk menggelar kebaktian Natal dalam rangka memperingati hari kelahiran Yesus Kristus tersebut.

Namun, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal melalui surat pemberitahuan pada 10 Desember 2019, yang intinya menyebutkan pelarangan perayaan Natal secara bersama-sama, kecuali di rumah ibadah resmi.

Salah satu alasannya adalah untuk menghindari dampak sosial atas "keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah" oleh umat Kristiani.

Trisila Lubis, salah satu anggota Jemaat Stasi Santa Anastasia, mengaku sangat kecewa dengan pelarangan ini.

Ia mengatakan, di kawasan tempat tinggalnya tidak ada gereja dan gereja terdekat jaraknya sekitar 120 kilometer di kota Sawah Lunto.

Menurut Trisila, aturan ini sudah berlaku sejak 2017, karenanya Jemaat Santa Anastasia sangat rindu untuk merayakan Natal.

"Kalau sudah dilarang ya sudahlah, kami tidak akan berunding lagi, daripada gaduh, biarlah kami tidak merayakan Natal. Tidak kumpul-kumpul," ungkapnya sebagaimana dilansir ABC Indonesia.

baca juga

Bantah Larang Perayaan Natal

Surat yang menyatakan jemaat Santa Anastasia tak diberi izin untuk menggelar kegiatan perayaan Natal di tempat mereka biasa beribadah. (Foto: Istimewa / via ABC Indonesia)
Surat yang menyatakan jemaat Santa Anastasia tak diberi izin untuk menggelar kegiatan perayaan Natal di tempat mereka biasa beribadah. (Foto: Istimewa / via ABC Indonesia)

Kasus pelarangan merayakan Natal yang dialami sejumlah umat Kristiani di Kabupaten Dharmasraya menuai kecaman, termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Komnas HAM telah menyatakan pelarangan perayaan Natal adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Mereka juga mendesak pemerintah Kabupaten Dharmasraya memastikan setiap warga negara terpenuhi haknya dalam menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing.

Tapi otoritas Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah ada pelarangan merayakan Natal di wilayahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama di Sumatera Barat, Hendri dalam siaran persnya hari Minggu (22/12), menyatakan, pemerintah setempat hanya membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah.

Ia juga mengatakan keputusan ini adalah hasil kesepatakan dengan sejumlah kelompok dan forum umat beragama, yang sepakat untuk merayakannya di rumah masing-masing.

"Pelaksanaan ibadah umat Kristen tidak dilarang. Namun, kalau berjamaah silakan dilaksanakan di tempat resmi yang sudah disepakati," katanya.

Sejumlah Kasus Serupa

Ribuan Umat Nasrani menyalakan lilin saat mengikuti ibadah malam natal Gereja Tiberias Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (8/12). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana
Ribuan Umat Nasrani menyalakan lilin saat mengikuti ibadah malam natal Gereja Tiberias Indonesia di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (8/12). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), lembaga yang mengadvokasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat, tak hanya mengecam sikap Pemkab Dharmasraya.

Organisasi juga mengkritisi sikap pemerintah pusat yang belum menawarkan solusi agar hak jemaat Stasi Anastasi untuk merayakan Natal bisa dipenuhi.

"Pemerintah hanya ribut pada isu tidak ada pelarangan dan mengatakan sudah ada kesepakatan. Mana ada kesepakatan sepihak? Kesepakatan itu harusnya mewadahi aspirasi kedua pihak," katanya.

"Kalau tidak ada pelarangan, faktanya warga harus merayakan Natal di kota lain. Itu artinya sama saja tidak boleh beribadah di daerahnya," tambah Sudarto.

Ia menambahkan organisasinya kini sedang menangangi delapan kasus serupa, termasuk di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau.

Menurutnya, Sumatera Barat memang memiliki keunikan dengan kuatnya penerapan syariat Islam, tapi sebagai bagian dari NKRI maka "ada aturan bersama yang harus diakui setiap warga negara".

"Tidak boleh juga karena ini daerah Islam, pemeluk agama lain tidak boleh beribadah disitu," kata Sudarto.

Yayasan demokrasi dan perdamaian, SETARA Institute juga mengatakan pemerintah perlu membuat kebijakan lain karena "banyaknya kasus sejenis".

"Termasuk membuat kesepakatan bersama, bagaimana mengatasi masalah-masalah intorelan, masalah pendirian rumah ibadah," kata Bonar Tigor Naipospos dalam sebuah konferensi pers, akhir pekan kemarin (21/12).

Hasil indeks kerukunan umat beragama yang dirilis Kementerian Agama RI di tahun 2019 menempatkan Provinsi Sumatra Barat pada posisi terburuk kedua dalam hal toleransi beragama, setelah Provinsi Aceh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Larangan Natal di Dharmasraya, Romo Ruby: Itu Tidak Pada Tempatnya

Respons Larangan Natal di Dharmasraya, Romo Ruby: Itu Tidak Pada Tempatnya

Jogja | Senin, 23 Desember 2019 | 21:30 WIB

Natal Dilarang di Dharmasraya, Tito Surati Bupatinya: Ibadah Harus Jalan!

Natal Dilarang di Dharmasraya, Tito Surati Bupatinya: Ibadah Harus Jalan!

News | Senin, 23 Desember 2019 | 18:41 WIB

Mahfud MD soal Natal dan Tahun Baru: Ada yang Aneh, Laporkan!

Mahfud MD soal Natal dan Tahun Baru: Ada yang Aneh, Laporkan!

News | Senin, 23 Desember 2019 | 16:54 WIB

Uskup Agung Semarang Sesalkan Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya

Uskup Agung Semarang Sesalkan Larangan Perayaan Natal di Dharmasraya

Jogja | Senin, 23 Desember 2019 | 16:30 WIB

PBNU Tak Permasalahkan Umat Muslim Ucapkan Selamat Natal

PBNU Tak Permasalahkan Umat Muslim Ucapkan Selamat Natal

News | Minggu, 22 Desember 2019 | 12:18 WIB

Mahfud MD: Yang Boleh Sweeping Hanya Polisi dan Tentara!

Mahfud MD: Yang Boleh Sweeping Hanya Polisi dan Tentara!

News | Sabtu, 21 Desember 2019 | 23:10 WIB

Libur Natal, 180 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Sejak Jumat Kemarin

Libur Natal, 180 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Sejak Jumat Kemarin

News | Sabtu, 21 Desember 2019 | 21:26 WIB

Muhammadiyah: Natal Harus jadi Momentum Mempererat Tali Kebangsaan

Muhammadiyah: Natal Harus jadi Momentum Mempererat Tali Kebangsaan

Jogja | Sabtu, 21 Desember 2019 | 19:47 WIB

Terkini

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:15 WIB

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB