Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 31 Desember 2019 | 19:55 WIB
Protes Penetapan Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan Eks Petinggi MA Nurhadi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/5).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi kasus perkara di MA tahun 2011 - 2016.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti - bukti yang yang kuat," kata Pelaksana Tugas, Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).

Menurut Ali, bahwa penetapan tersangka Nurhadi sangat kuat. Lantaran didasari dari pengembangan awal dari OTT Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pada tahun 2016 silam. Di mana Edy sering menjadi perantara dalam sejumlah kasus yang didaftarkan di PN Jakpus selama ini.

Maka itu, Ali tak mempermasalahkan praperadilan diajukan Nurhadi. KPK, kata Ali, akan mempelajari sejumlah permohonan diajukan kuasa hukum Nurhadi.

"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan," kata Ali.

Sebelumnya, Nurhadi lewat pengacaranya, Maqdir Ismail telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Desember 2019 lalu. Rencananya, sidang praperadilan perdana akan dilaksanakan pada 6 Januari 2020 mendatang.

Diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Dalam kasus suap ini, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA yang mencapai Rp 46 miliar. Uang suap itu diberikan oleh Hiendra.

Pertama, melibatkan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kedua, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima uang Rp 33,1 miliar.

baca juga

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Resky selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPK: Duit dari Pencegahan Korupsi Lebih Besar dari Penindakan

Ketua KPK: Duit dari Pencegahan Korupsi Lebih Besar dari Penindakan

News | Senin, 30 Desember 2019 | 21:55 WIB

Ketua KPK Firli: Kami Akan Kerja Keras Memberantas Korupsi di Indonesia

Ketua KPK Firli: Kami Akan Kerja Keras Memberantas Korupsi di Indonesia

News | Senin, 30 Desember 2019 | 15:13 WIB

ICW Sebut Negara Gagal Lindungi KPK dan Pegiat Antikorupsi

ICW Sebut Negara Gagal Lindungi KPK dan Pegiat Antikorupsi

News | Minggu, 29 Desember 2019 | 23:00 WIB

Bikin KPK Kuat, Dalih Jokowi Segera Terbitkan 3 Perpres

Bikin KPK Kuat, Dalih Jokowi Segera Terbitkan 3 Perpres

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 15:12 WIB

Jumat Siang Ini, KPK Umumkan Plt Jubir Pengganti Febri Diansyah

Jumat Siang Ini, KPK Umumkan Plt Jubir Pengganti Febri Diansyah

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 14:14 WIB

Firli Bahuri Bantah Febri Diansyah Mundur dari Jabatan Jubir KPK

Firli Bahuri Bantah Febri Diansyah Mundur dari Jabatan Jubir KPK

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 16:20 WIB

KPK Panggil Pejabat PT PN Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

KPK Panggil Pejabat PT PN Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 10:38 WIB

Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi

Kasus Suap Perkara, KPK Periksa Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 10:14 WIB

Gerindra: Ketua KPK Firli Tidak Perlu Mundur dari Polri

Gerindra: Ketua KPK Firli Tidak Perlu Mundur dari Polri

News | Selasa, 24 Desember 2019 | 09:53 WIB

Lewat Sekretaris Cantik Ini, KPK Korek Tamu-tamu Petinggi PT PN III

Lewat Sekretaris Cantik Ini, KPK Korek Tamu-tamu Petinggi PT PN III

News | Senin, 23 Desember 2019 | 14:37 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB