Kesal Kena Banjir dan Mau Gugat Anies ke Pengadilan? Di Sini Daftarnya!

Senin, 06 Januari 2020 | 14:24 WIB
Kesal Kena Banjir dan Mau Gugat Anies ke Pengadilan? Di Sini Daftarnya!
Anies Baswedan di pengungsian korban banjir Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan korban banjir. LBH meminta para korban banjir di Jabodetabek dapat melaporkan kerugian yang dialaminya selama banjir di awal tahun 2020.

Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan sejak hari ini. Bagi para korban banjir dapat melapor ke Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Koalisi masyarakat sipil membuka pengaduan bagi siapapun yang dirugikan atas bencana banjir Jabodetabek untuk mengadu ke LBH Jakarta," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Nelson menyampaikan bagi para korban banjir Jabodetabek yang merasa dirugikan cukup melaporkan ke LBH dengan disertai bukti-bukti terkait kerugian yang dialami. Posko pengaduan LBH Jakarta buka setiap hari Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 WIB -15.00 WIB.

"Datang ke Kantor LBH Jakarta dengan membawa bukti-bukti terkait," ujarnya.

Berkenaan dengan itu, Nelson mengatakan kekinian pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan gugutan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada pihak-pihak terkait yang dianggap lalai dalam menangani banjir hingga mengakibatkan korban jiwa dan material. Nelson mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menginventarisasi laporan dan barang bukti yang ada.

"Kalau dalam hukum itu ada istilahnya sebab-akibat. Kerugian yang dialami itu harus disebabkan oleh kelalaian pihak lawan misalanya Gubernur, BNPB, Kementerian PUPR atau PLN. Untuk mengetahui itu dia (korban) perlu datang dulu, kira-kira apa sih buktinya dari kejadian yang dialami," katanya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Jakarta akan melayangkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran banjir yang menelan korban hingga puluhan jiwa itu dinilai akibat ketidakmampuan dan kelalaian Anies dalam menanggulangi banjir Jakarta.

Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis membenarkan bahwa pihaknya yang akan mengakomodir gugutan class action bagi warga Jakarta. Diarson mengklaim kekinian telah menerima pendaftar dari beberapa warga Jakarta yang akan ikut menggugat.

Baca Juga: Normalisasi Ciliwung Disebut Bukan Satu-satunya Opsi Atasi Banjir Jakarta

"Iya benar. Sudah ada beberapa orang yang mendaftar gugatan," kata Diarson saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (5/1/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI