Kesal Kena Banjir dan Mau Gugat Anies ke Pengadilan? Di Sini Daftarnya!

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Senin, 06 Januari 2020 | 14:24 WIB
Kesal Kena Banjir dan Mau Gugat Anies ke Pengadilan? Di Sini Daftarnya!
Anies Baswedan di pengungsian korban banjir Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan korban banjir. LBH meminta para korban banjir di Jabodetabek dapat melaporkan kerugian yang dialaminya selama banjir di awal tahun 2020.

Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan sejak hari ini. Bagi para korban banjir dapat melapor ke Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Koalisi masyarakat sipil membuka pengaduan bagi siapapun yang dirugikan atas bencana banjir Jabodetabek untuk mengadu ke LBH Jakarta," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Nelson menyampaikan bagi para korban banjir Jabodetabek yang merasa dirugikan cukup melaporkan ke LBH dengan disertai bukti-bukti terkait kerugian yang dialami. Posko pengaduan LBH Jakarta buka setiap hari Senin hingga Kamis dari pukul 09.00 WIB -15.00 WIB.

"Datang ke Kantor LBH Jakarta dengan membawa bukti-bukti terkait," ujarnya.

Berkenaan dengan itu, Nelson mengatakan kekinian pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan gugutan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada pihak-pihak terkait yang dianggap lalai dalam menangani banjir hingga mengakibatkan korban jiwa dan material. Nelson mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menginventarisasi laporan dan barang bukti yang ada.

"Kalau dalam hukum itu ada istilahnya sebab-akibat. Kerugian yang dialami itu harus disebabkan oleh kelalaian pihak lawan misalanya Gubernur, BNPB, Kementerian PUPR atau PLN. Untuk mengetahui itu dia (korban) perlu datang dulu, kira-kira apa sih buktinya dari kejadian yang dialami," katanya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Jakarta akan melayangkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran banjir yang menelan korban hingga puluhan jiwa itu dinilai akibat ketidakmampuan dan kelalaian Anies dalam menanggulangi banjir Jakarta.

Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Diarson Lubis membenarkan bahwa pihaknya yang akan mengakomodir gugutan class action bagi warga Jakarta. Diarson mengklaim kekinian telah menerima pendaftar dari beberapa warga Jakarta yang akan ikut menggugat.

baca juga

"Iya benar. Sudah ada beberapa orang yang mendaftar gugatan," kata Diarson saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (5/1/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKB: Anies Cuma Bisa Kunjungan ke Lokasi Banjir Tanpa Ada Solusi Konkret

PKB: Anies Cuma Bisa Kunjungan ke Lokasi Banjir Tanpa Ada Solusi Konkret

News | Senin, 06 Januari 2020 | 14:09 WIB

Anies Sebut Kemang Bebas Banjir, Vokalis Seringai: Pakai Drugs Apa Nih

Anies Sebut Kemang Bebas Banjir, Vokalis Seringai: Pakai Drugs Apa Nih

News | Senin, 06 Januari 2020 | 14:10 WIB

Indonesia Krisis Iklim, Pemerintah Didesak Sahkan RUU Perubahan Iklim

Indonesia Krisis Iklim, Pemerintah Didesak Sahkan RUU Perubahan Iklim

News | Senin, 06 Januari 2020 | 13:54 WIB

Terkini

Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang

Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 07:40 WIB

PAN Terbelah Soal Parliamentary Threshold 5 Persen, Zulhas: Kalau Sepakat Kami Ikut

PAN Terbelah Soal Parliamentary Threshold 5 Persen, Zulhas: Kalau Sepakat Kami Ikut

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:40 WIB

Punya Potensi Cepat Kaya, Cek Apakah Zodiak Kamu Masuk dalam Daftar Ini!

Punya Potensi Cepat Kaya, Cek Apakah Zodiak Kamu Masuk dalam Daftar Ini!

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 07:35 WIB

Wamen Diktisaintek: Kita Jangan Bermimpi Kalahkan AS dan China!

Wamen Diktisaintek: Kita Jangan Bermimpi Kalahkan AS dan China!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Ulasan The Invisible Man: Ketika Ilmu Pengetahuan Kehilangan Kendali

Ulasan The Invisible Man: Ketika Ilmu Pengetahuan Kehilangan Kendali

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis Emas Harga Miring Berujung Petaka, Rp6,8 Miliar Raib

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:20 WIB

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Novo Nordisk Umumkan Ubah Nama Jadi Novo, Siapkan Jurus Baru Hadapi Persaingan

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 07:13 WIB

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Perbedaan Shio Macan Kayu, Api, Tanah, Logam dan Air, Tidak Semua Macan Punya Karakter Sama

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 07:10 WIB

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB

×