Mulai Juli 2020, Warga Jakarta Dilarang Gunakan Plastik Sekali Pakai

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Selasa, 07 Januari 2020 | 11:50 WIB
Mulai Juli 2020, Warga Jakarta Dilarang Gunakan Plastik Sekali Pakai
Anies Baswedan di pengungsian korban banjir Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Peraturan tersebut tertuang pada Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu. Adapun, kata dia, Pergub tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," kata Andono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).

Penjelasan terkait aturan kewajiban penggunaan plastik ramah lingkungan itu tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pasal 5 ayat (1) itu sendiri berbunyi; Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Sedangkan, terkait aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai itu tercantum dalam Pasal 5 ayat 2, yang berbunyi; Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.

Andono mengatakan pihak akan memberikan sanksi administratif kepada pihak pengelola yang masih menggunakan plastik sekali pakai. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; teguran tertulis; uang paksa; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.

Sedangkan bagi pelaku usaha atau tenant hanya akan diberikan sanksi administratif berupa terguran. Hal itu, sebgaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).

"Selain itu, kewajiban pengelola untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal-nya," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kadis SDA DKI Sebut Naturalisasi Anies dan Normalisasi Sama Saja

Kadis SDA DKI Sebut Naturalisasi Anies dan Normalisasi Sama Saja

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 06:48 WIB

Rizieq Shihab Berkoar Soal Jiwasraya dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

Rizieq Shihab Berkoar Soal Jiwasraya dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 05:14 WIB

Gugat Anies, Ratusan Korban Banjir Jakarta Layangkan Gugatan Class Action

Gugat Anies, Ratusan Korban Banjir Jakarta Layangkan Gugatan Class Action

News | Senin, 06 Januari 2020 | 18:53 WIB

Ini Saran Pakar Hidrologi UGM ke Anies untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta

Ini Saran Pakar Hidrologi UGM ke Anies untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta

Jogja | Senin, 06 Januari 2020 | 18:55 WIB

Dana Banjir Dihubungkan dengan Formula E, M Taufik: Sudah Jangan Julid Hati

Dana Banjir Dihubungkan dengan Formula E, M Taufik: Sudah Jangan Julid Hati

News | Senin, 06 Januari 2020 | 18:12 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×