Pengusaha Jakarta Dapat Diskon Pajak Jika Tak Sediakan Plastik Sekali Pakai

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Selasa, 07 Januari 2020 | 12:25 WIB
Pengusaha Jakarta Dapat Diskon Pajak Jika Tak Sediakan Plastik Sekali Pakai
Anies Baswedan di pengungsian korban banjir Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan potongan pajak daerah bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang memenuhi kewajiban Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pemberian insentif tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Kemudian, dalam Pasal 20 ayat 2 dijelaskan bahwa insentif tersebut diberikan berupa keringanan atau pemotongan pajak.

"Insentif fiskal daerah sebgaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk pengurangan dan/ atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan/ atau Pasar Rakyat," begitu bunyi Pasal 20 ayat 2 sebgaimana dikutip Suara.com, pada Selasa (7/1/2020).

Adapun, dalam Pasal 20 ayat 3 dijelaskan bahwa pihak pengelola yang telah memenuhi kewajiban Pergub Nomor 142 Tahun 2019 harus mengajukan permohonan kepada Anies selaku gubernur untuk mendapatkan insentif. Insentif pajak itu berupa pengurangan atau keringanan pajak.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besaran insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Gubernur," begitu bunyi Pasal 20 ayat 4.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu. Adapun, kata dia, Pergub tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," kata Andono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Juli 2020, Warga Jakarta Dilarang Gunakan Plastik Sekali Pakai

Mulai Juli 2020, Warga Jakarta Dilarang Gunakan Plastik Sekali Pakai

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 11:50 WIB

Kadis SDA DKI Sebut Naturalisasi Anies dan Normalisasi Sama Saja

Kadis SDA DKI Sebut Naturalisasi Anies dan Normalisasi Sama Saja

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 06:48 WIB

Rizieq Shihab Berkoar Soal Jiwasraya dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

Rizieq Shihab Berkoar Soal Jiwasraya dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 05:14 WIB

Ini Saran Pakar Hidrologi UGM ke Anies untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta

Ini Saran Pakar Hidrologi UGM ke Anies untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta

Jogja | Senin, 06 Januari 2020 | 18:55 WIB

Terkini

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB

Lawan Putusan Pengadilan Militer!  4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus  Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB