Pengusaha Jakarta Dapat Diskon Pajak Jika Tak Sediakan Plastik Sekali Pakai

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Selasa, 07 Januari 2020 | 12:25 WIB
Pengusaha Jakarta Dapat Diskon Pajak Jika Tak Sediakan Plastik Sekali Pakai
Anies Baswedan di pengungsian korban banjir Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan potongan pajak daerah bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang memenuhi kewajiban Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pemberian insentif tersebut tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Kemudian, dalam Pasal 20 ayat 2 dijelaskan bahwa insentif tersebut diberikan berupa keringanan atau pemotongan pajak.

"Insentif fiskal daerah sebgaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk pengurangan dan/ atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan/ atau Pasar Rakyat," begitu bunyi Pasal 20 ayat 2 sebgaimana dikutip Suara.com, pada Selasa (7/1/2020).

Adapun, dalam Pasal 20 ayat 3 dijelaskan bahwa pihak pengelola yang telah memenuhi kewajiban Pergub Nomor 142 Tahun 2019 harus mengajukan permohonan kepada Anies selaku gubernur untuk mendapatkan insentif. Insentif pajak itu berupa pengurangan atau keringanan pajak.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besaran insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Gubernur," begitu bunyi Pasal 20 ayat 4.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 itu ditetapkan pada 27 Desember 2019 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu. Adapun, kata dia, Pergub tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," kata Andono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/1/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Juli 2020, Warga Jakarta Dilarang Gunakan Plastik Sekali Pakai

Mulai Juli 2020, Warga Jakarta Dilarang Gunakan Plastik Sekali Pakai

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 11:50 WIB

Kadis SDA DKI Sebut Naturalisasi Anies dan Normalisasi Sama Saja

Kadis SDA DKI Sebut Naturalisasi Anies dan Normalisasi Sama Saja

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 06:48 WIB

Rizieq Shihab Berkoar Soal Jiwasraya dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

Rizieq Shihab Berkoar Soal Jiwasraya dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 05:14 WIB

Ini Saran Pakar Hidrologi UGM ke Anies untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta

Ini Saran Pakar Hidrologi UGM ke Anies untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta

Jogja | Senin, 06 Januari 2020 | 18:55 WIB

Terkini

Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang

Sudaryono Copot 137 Kepala Dapur MBG, Penyebabnya Keracunan hingga Ngentit Uang

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi

Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi

Kabar Bagus! Harga Minyak Dunia Turun Usai AS - Iran Mau Berunding Lagi

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan

15 Ide Lomba 17 Agustus yang Cocok untuk Semua Usia, Seru dan Tidak Membosankan

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan

Berburu Kursi Empuk, Trik Pragmatis Golkar 'Anti-Oposisi' Demi Amankan Kekuasaan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK

Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta

Cerita dari Taman Puring: Begini Serunya Mengikuti Latihan Komunitas Parkour Jakarta

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Apakah Implora Jelly Tint Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pengguna

Apakah Implora Jelly Tint Tahan Lama? Ini Klaim dan Review Jujur Pengguna

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:05 WIB

Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir

Buntut Sidak Jalan Suryakencana, Wawali Jenal Mutaqin Evaluasi Bagi Hasil Juru Parkir

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 18:04 WIB

Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH

Misteri Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Propam Dalami Peran Brigadir IH

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:55 WIB

×