Setelah Lima Tahun, Akhirnya BPK Rampungkan Audit Kasus Pelindo II

Senin, 06 Januari 2020 | 20:49 WIB
Setelah Lima Tahun, Akhirnya BPK Rampungkan Audit Kasus Pelindo II
Sidang praperadilan RJ Lino di PN Jakarta Selatan [Antara/Agung Rajasa]

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Perhitungan kerugian negara ini ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino tersebut.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan lamanya proses audit kerugian negara dalam kasus ini dikarenakan sebelumnya proses audit ini berada ditangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kalau QCC itu penting dipahami, bahwa awalnya PKN (Penghitungan Kerugian Negara) tidak dilakukan oleh kita, awalnya dilakukan oleh BPKP, kemudian ditangani oleh kami," kata Agung di Gedung BPK, Jakarta pada Senin (6/1/2020).

Ditambah lagi, kata Agung, penghitungan kerugian negara ini tidak bisa langsung begitu saja karena butuh dukungan tenaga ahli pada bidangnya.

"Kalau bicara QCC itu bicara beberapa engineer terkait QCC-nya, terkait dengan teknis. Kami sedang kerjakan, dalam waktu dekat segera kami selesaikan," katanya.

Agung menambahkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 7 triliun dalam laporan hasil audit BPK.

"Dan angkanya jauh lebih besar. QCC itu berapa? 50 miliar kalau gak salah. Dan berdasarkan 4 pemeriksaan kami itu sekitar Rp 6-7 triliun," kata Agung.

Meski begitu Agung menambahkan bahwa kerugian tersebut masih bersifat indikasi, sebelum adanya laporan resmi dari penegak hukum.

Baca Juga: Usai Terima Audit BPK soal Kerugian Negara, KPK Buka Peluang Tahan RJ Lino

"Itu indikasi kerugian negara. Saya sebut indikasi Karena belum menjadi penegakan hukum. Kalau sudah ada tersangkanya, masuk ranah hukum maka kita akan bicara tentang PKN," kata Agung.

Sebelumnya RJ Lino dijerat KPK sebagai tersangka pada 2015. Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) pada 2010. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Dalam pusaran kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI