Menurut Thomas Ardian Siregar, sejak saat itu juga KBRI melakukan kontak dengan pihak keluarga dan pihak pengacaranya, “Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan,” ujarnya. […]
Kesimpulan
KBRI London hanya memberikan bantuan advokasi hukum kepada Reynhard Sinaga. Bantuan hukum merupakan kewajiban bagi negara terhadap warga negaranya, termasuk Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018.
Akun @zarazettirazr yang soal Reynhard Sinaga dipulangkan ke tanah air tidak tepat. Sebab hukuman yang dijatuhkan kepada Reynhard sudah inkracht.