Eliadi menambahkan, dengan begitu ada ketidakpastian hukum pada frasa "siang hari" yang tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ergo menyebabkan kerugian aktual.
Gugatan dua mahasiswa FH UKI tersebut telah teregistrasi dengan nomor tanda terima 1940/PAB.MK/I/2020.