Suara.com - Sebanyak 500 orang bersiap gugat Gubernur DKi Jakarta ke pengadilan. Mereka adalah korban banjir Jakarta yang merasa dirugikan dengan Anies.
Banjir besar yang terjadi sejak 1 Januari 2020 lalu membuat banyak masyarakat merasa dirugikan.
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil pendaftaran sejak tiga hari lalu. Para penggugat itu disebutnya sudah menyelesaikan proses administrasi pendaftaran gugatan.
"Ada sekitar 500-an lah ya (penggugat Anies karena banjir)," ujar Diarson saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).
Selama proses pendaftaran, Diarson mengatakan pihaknya menggugurkan banyak penggugat. Alasannya, terdapat administrasi yang tidak lengkap seperti surat-surat dan bukti kerugian.
"Kita sudah verifikasi semua, data itu valid atau tidak, kalau yang gak valid kita drop," katanya.
Menurutnya, administrasi masing-masing penggugat ini penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan gugatan ini. Karena itu, bukti kerugian disebutnya menjadi salah satu poin yang penting.
"Kami kan enggak mau juga orang mengklaim aja kan, itu yang kita verifikasi."
Pendaftaran gugatan itu, disebutnya sudah berakhir hari ini. Selanjutnya, kata Diarson, pihaknya akan memverifikasi tiap surat bersamaan dengan pembuatan gugatan untuk diajukan ke Pengadilan.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang
"Setelah verifikasi ini selesai, kita kan pararel dengan membikin gugatan nih, jadi data itu kita masukin gugatan kan, gugatannya sih kerangkanya sudah ada, tinggal masukin apa kerugiannya, kelasnya masuk kemana," katanya.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengaku telah membahas terkait adanya rencana gugatan class action atau gugutan perwakilan kelompok yang diajukan warga Jakarta yang terdampak banjir. Pembahasan dalam menghadapi rencana gugatan class action itu dibahas dalam rapat terbatas pada Senin, (6/1/2020) kemarin.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini Yusuf mengatakan pihaknya telah menyampaikan adanya rencana gugatan class action kepada biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Tadi sudah dibahas. Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Juaini di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Juaini menuturkan, pihaknya telah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan tersebut. Hanya, terkait persoalan hukum menurut Juaini hal itu akan diserahkan kepada biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Tapi yang terkait hukum nanti biro hukum. Kami kan teknis," ujarnya.