Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 13 Januari 2020 | 17:21 WIB
Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus dua pelaku peretasan situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keduanya adalah CA dan AY yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, situs milik PN Jakarta Pusat diretas pada 19 Desember 2019.

Situs beralamat www.pn-jakartapusat.go.id menampilkan gambar siswa yang membawa bendera Merah Putih dan menutup wajahnya.

Asep menerangkan, motif kedua pelaku melakukan peretasan adalah bentuk solidaritas terhadap Luthfi yang ditangkap saat demo para pelajar dan mahasiswa yang menolak RUU KPK di gedung DPR RI, September 2019 lalu.

Diketahui, kasus Luthfi sudah masuk persidangan di PN Jakpus dan dijerat tiga dakwaan. Terkait aksi solidaritas itu, CA mengajak AY untuk meretas situs PN Jakpus.

"Merasa simpati terhadap kasus Lutfi yang disidangkan di PN Jakpus. Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA karena tersangka AY tidak menemukan titik lemah pada situs PN Jakpus," kata Asep di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Mabes Polri saat merilis kasus peretasan situs PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).
Mabes Polri saat merilis kasus peretasan situs PN Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).

Dari temuan tersebut, polisi bergerak dan melakukan perburuan terhadap keduanya. Polisi meringkus CA di kawasan Kebagusan pada 8 Januari 2020. Sementara, AY dicokok di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat pada 9 Januari 2020.

"Ada aspek kerugiaannya. Ini situs penting untuk masyarakat agar mengetahui perkembangan kasus. Tak hanya merubah tampilan depan tapi menghilangkan data-data," tutup Asep.

Dari penangkapan, polisi menyita laptop, ponsel, satu bundel log server website PN Jakarta Pusat.

baca juga

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Bantah Retas Website PN Jakpus

Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Bantah Retas Website PN Jakpus

News | Kamis, 19 Desember 2019 | 11:17 WIB

Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis

Polisi di Sidang Luthfi: Aneh Bawa Bendera Merah Putih Tapi Anarkistis

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 20:52 WIB

5 Anggota Polisi Jadi Saksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR

5 Anggota Polisi Jadi Saksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 16:01 WIB

Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera

Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera

News | Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:41 WIB

Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan

Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 19:31 WIB

Awas, BMW dan Hyundai Jadi Sasaran Kelompok Peretas!

Awas, BMW dan Hyundai Jadi Sasaran Kelompok Peretas!

Otomotif | Selasa, 10 Desember 2019 | 14:00 WIB

MS Kaban Doakan Remaja Pembawa Bendera di Multazam

MS Kaban Doakan Remaja Pembawa Bendera di Multazam

News | Kamis, 28 November 2019 | 13:21 WIB

Jansen PD Janji Bakal Kawal Persidangan Luthfi Pembawa Bendera saat Demo

Jansen PD Janji Bakal Kawal Persidangan Luthfi Pembawa Bendera saat Demo

News | Kamis, 28 November 2019 | 13:26 WIB

Tolak Hormat Bendera Merah Putih, Dua Siswa SMP Dikeluarkan dari Sekolah

Tolak Hormat Bendera Merah Putih, Dua Siswa SMP Dikeluarkan dari Sekolah

News | Rabu, 27 November 2019 | 21:34 WIB

Ramai #BebaskanLuthfi di Twitter, Jaksa: Tak Ada Fakta Bendera Diselamatkan

Ramai #BebaskanLuthfi di Twitter, Jaksa: Tak Ada Fakta Bendera Diselamatkan

News | Rabu, 27 November 2019 | 16:14 WIB

Terkini

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50 WIB

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:35 WIB

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:23 WIB

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

Punya 38.600 Pegawai, Menteri PU Bantah Mutasi Terkait Surat Dinas yang Bocor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:16 WIB

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

5 Serum Wajah yang Cocok untuk Kulit Berminyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:06 WIB

×