Jansen PD Janji Bakal Kawal Persidangan Luthfi Pembawa Bendera saat Demo

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 28 November 2019 | 13:26 WIB
Jansen PD Janji Bakal Kawal Persidangan Luthfi Pembawa Bendera saat Demo
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon berjanji akan terus mengawal proses persidangan Luthfi alias LA, pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan RUU kontroversial.

Janji tersebut disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter miliknya @jansen_jsp. Ia juga menyerukan tagar #KamiBersamaLuthfi dan #BebaskanLuthfi dalam cuitannya.

"Nanti bareng-bareng kita siapkan waktu, pantau sidangnya dan beri dukungan," cuit Jansen seperti dikutip Suara.com, Kamis (28/11/2019).

Menurut Jansen, LA telah melakukan langkah kongkrit yakni melakukan perjuangan demi bangsa Indonesia. Sehingga, ia perlu mendapatkan dukungan dari banyak pihak.

"Lutfi telah melakukan dengan kongkret apa yang kita sebut dulu sebagai: perjuangan!" ungkapnya.

Jansen Sitindaon janji akan kawal peradilan LA pembawa bendera saat demo (Twitter/jansen_jsp)
Jansen Sitindaon janji akan kawal peradilan LA pembawa bendera saat demo (Twitter/jansen_jsp)

Dalam cuitannya, Jansen juga mengunggah foto viral LA yang membawa bendera Merah Putih menghindari gas air mata.

Untuk diketahui, LA menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.

Berkas penahanan LA saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk siap disidangkan. LA dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.

Pasal 170 KUHP mengenai orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengrusakan di muka umum akan dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun jika aksinya menyebabkan luka pada korban, sembilan tahun jika korban luka berat dan sebelas tahun jika korban meninggal dunia.

baca juga

Pada pasal 212 KUHP mengatur orang yang melakukan kekerasan pada aparat negara diancam hukuman penjara satu tahun empat bulan dengan denda Rp 4.500.

Untuk pasal 214 KUHP berbunyi orang yang mengeroyok aparat negara diancam penjara maksimal tujuh tahun. Hukuman akan ditambah menjadi delapan tahun enam bulan jika aksinya menyebabkan luka pada korban, dua belas tahun jika korban luka berat dan lima belas tahun jika korban meninggal dunia.

Adapun pasal 218 KUHP mengenai orang yang tidak mengindahkan peringatan aparat akan diganjar dengan hukuman empat bulan dua minggu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Hormat Bendera Merah Putih, Dua Siswa SMP Dikeluarkan dari Sekolah

Tolak Hormat Bendera Merah Putih, Dua Siswa SMP Dikeluarkan dari Sekolah

News | Rabu, 27 November 2019 | 21:34 WIB

Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema

Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema

News | Rabu, 27 November 2019 | 08:35 WIB

Heboh #CoretBalidanToba, Jansen Demokrat: Menpar Harus Jaga Mulut

Heboh #CoretBalidanToba, Jansen Demokrat: Menpar Harus Jaga Mulut

News | Jum'at, 15 November 2019 | 13:08 WIB

Hobi Marah-marah, Ahok Disebut Cocok Jadi Dirut PLN atau Pertamina

Hobi Marah-marah, Ahok Disebut Cocok Jadi Dirut PLN atau Pertamina

Bisnis | Kamis, 14 November 2019 | 08:50 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×