Malu Terlihat Tetangga, Motif Ayah Kurung Anaknya di Kandang Ayam

Senin, 13 Januari 2020 | 22:05 WIB
Malu Terlihat Tetangga, Motif Ayah Kurung Anaknya di Kandang Ayam
EW, tersangka yang melakukan penyekapan terhadap anaknya di kandang ayam. (antara).

Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang lelaki berinisial EW (41) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

EW menyekap anaknya, MI (12) dalam kondisi telanjang dan terborgol tangan dan kakinya di kandang ayam yang ada di rumahnya di Desa/Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (11/1/2020) siang. 

Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan kejadian ini terungkap setelah korban memanjat kandang dan meminta tolong kepada tetangganya.

"Pelaku adalah ayah kandungnya (EW). Kekerasan itu dilakukan karena anaknya dituduh tidak menurut,” kata Alfian seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Senin (13/1/2020).

Dari penyidikan sementara, motif sang ayah mengunci korban di dalam kandang ayam karena risih dilihat tetangga. Tersangka kemudian mengunci anaknya dari luar dan pergi ke pasar untuk berdagang ayam.

“Karena malu dan risih dilihat tetangga, korban disembunyikan di kandang ayam,” katanya.

Menurutnya, aksi penyekapan itu bermula ketika korban bermalam di rumah pengasuhnya, SL, di kawasan Sumbersari. Saat itu pelaku berkunjung untuk menanyakan keberadaan anaknya kepada ibu SL.

"Kemudian ibu SL menjawab anaknya masih bermain game daring di sebuah rental, tidak jauh dari rumah,” kata Alfian.

EW yang mengetahui anaknya bermain game online memintanya agar berhenti. Emosi EW memuncak ketika buah hatinya menolak. Tersangka kemudian menarik tangan korban sambil melakukan kekerasan fisik.

Baca Juga: Tangan dan Kaki Diikat Ban Bekas, Orang Tua Sekap Anaknya di Kandang Ayam

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka memukul korban dua kali dengan tangan kiri dan sekali dengan tangan kanan. Kemudian tendangan lutut mengenai paha dan perut korban.

Alfian menjelaskan dalam kondisi terikat, MIN menemukan kompor gas di dalam kandang. Korban memanfaatkan nyala api kompor untuk melepaskan lilitan tali. Selanjutnya dia melompati ventilasi setinggi tiga meter untuk keluar rumah.

Dalam kondisi telanjang, korban menemui tetangganya, BD. Setelah membantu memberi pakaian, BD mengajak ke Koramil Sukorambi. Korban kemudian diantar ke Polsek Sukorambi untuk membukakan borgol.

Terkait kasus penyekapan ini, EW dijerat Pasal 44 ayat (1) JO Pasal 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT).

"Ancaman paling lama lima tahun,” katanya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI