Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 14 Januari 2020 | 00:30 WIB
Rommy Menangis Saat Bacakan Puisi untuk Anak dan Istri Pada Akhir Pledoi
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy saat menjalani sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kemenag dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2019). (Suara.com/Welly H).

Anakku,
Aku kuat menjalani semua keterbatasan yang saat ini menyertaiku
Namun yang tak aku kuat adalah berpisah denganmu dan ibumu
Doakan selalu ayahmu
Dalam dzikir dan sholatmu
Untuk segera berkumpul kembali denganmu
Dan dengan ibumu yang tak pernah lelah mencintai ayahmu

Anakku,
Kucoba menahan air mata saat bersamamu
Bukan karena aku ingin terlihat kuat di depanmu
Namun karena aku tak ingin memperpanjang jeritan batinmu
Yang kutahu dalam diam mu menangisiku

Anakku,
Kutitipkan ibumu
Meski hanya setiap libur semester kau bisa mengunjungiku
Tapi kau lah yang sehari-hari bersama separuh nyawa ayahmu
Jagalah kesehatannya dan jagalah hatinya
Doakan panjang umurnya
Hingga kelak kami menimang anakmu
Ingatlah surgamu di bawah telapak kaki ibumu

Anakku,
Peliharalah akhlakmu
Karena dengan akhlak itu lah kau akan dikenang orang-orang yang pernah bertemu denganmu,
Meski separuh dunia lainnya membencimu,
Peliharalah agamamu dengan terus mendalaminya dengan ilmu,
Karena agama itulah yang akan memandu hidupmu,
Tinggikanlah ilmumu, Karena dengan ilmu itulah di dunia akan dihargai hidupmu

Anakku,
Dengan tetesan air mata puisi ini kutulis
Sebagai rasa haru atas kunjunganmu yang menyisakan rindu
Teriring doa pada Tuhan Sang Maha Cinta
Semoga kita sekeluarga dikumpulkannya kembali segera
Anakku, aminkan doaku

Terkait pembacaan pledoi tersebut, Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri pun ikut menanggapinya.

"Pledoi diisi puisi yang menyentuh hati, tapi itulah kenyataan," katanya.

Untuk diketahui, dalam perkara yang sama, Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis. Haris divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.

Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Baca Juga: Minta Bebas, Rommy Umpamakan Dia dan Eks Menag seperti Film Cinta Bertasbih

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI