Anakku,
Aku kuat menjalani semua keterbatasan yang saat ini menyertaiku
Namun yang tak aku kuat adalah berpisah denganmu dan ibumu
Doakan selalu ayahmu
Dalam dzikir dan sholatmu
Untuk segera berkumpul kembali denganmu
Dan dengan ibumu yang tak pernah lelah mencintai ayahmu
Anakku,
Kucoba menahan air mata saat bersamamu
Bukan karena aku ingin terlihat kuat di depanmu
Namun karena aku tak ingin memperpanjang jeritan batinmu
Yang kutahu dalam diam mu menangisiku
Anakku,
Kutitipkan ibumu
Meski hanya setiap libur semester kau bisa mengunjungiku
Tapi kau lah yang sehari-hari bersama separuh nyawa ayahmu
Jagalah kesehatannya dan jagalah hatinya
Doakan panjang umurnya
Hingga kelak kami menimang anakmu
Ingatlah surgamu di bawah telapak kaki ibumu
Anakku,
Peliharalah akhlakmu
Karena dengan akhlak itu lah kau akan dikenang orang-orang yang pernah bertemu denganmu,
Meski separuh dunia lainnya membencimu,
Peliharalah agamamu dengan terus mendalaminya dengan ilmu,
Karena agama itulah yang akan memandu hidupmu,
Tinggikanlah ilmumu, Karena dengan ilmu itulah di dunia akan dihargai hidupmu
Anakku,
Dengan tetesan air mata puisi ini kutulis
Sebagai rasa haru atas kunjunganmu yang menyisakan rindu
Teriring doa pada Tuhan Sang Maha Cinta
Semoga kita sekeluarga dikumpulkannya kembali segera
Anakku, aminkan doaku
Terkait pembacaan pledoi tersebut, Ketua Majelis Hakim Fashal Hendri pun ikut menanggapinya.
"Pledoi diisi puisi yang menyentuh hati, tapi itulah kenyataan," katanya.
Untuk diketahui, dalam perkara yang sama, Haris dan Muafaq telah dijatuhi vonis. Haris divonis dua tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.
Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Baca Juga: Minta Bebas, Rommy Umpamakan Dia dan Eks Menag seperti Film Cinta Bertasbih