Ini Alasan Gubernur Sulut Tak Lantik Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 15 Januari 2020 | 11:57 WIB
Ini Alasan Gubernur Sulut Tak Lantik Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. (Suara.com/M, Yasir)

Suara.com - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey hingga saat ini belum melantik Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut. Alasannya karena Bupati Elly telah menjabat selama dua periode.

Olly mengatakan jika Elly dilantik justru dianggap menyalahi aturan yang membatasi kepala daerah maksimal menjabat selama dua periode. Olly tak kunjung melantik Elly lantaran adanya putusan Mahkamah Agung (MK) yang menyatakan Elly telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK saja minta 3 periode di MK tidak setuju. Bagaimana bupati melantik 3 periode," kata Olly di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Kedatangan dirinya untuk mendatangi Kemendagri guna menyelesaikan persoalan tersebut. Olly lagi-lagi menegaskan bahwa yang dilakukannya itu semata-mata hanya menjalankan putusan MA.

"Agenda hari ini pemerintah Sulawesi Utara diundang oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud," katanya.

Berkenaan dengan itu, Olly menyampaikan dalam kesempatan ini pihaknya tidak menitikberatkan terhadap persoalan sengketa Pilkada. Melainkan, kata dia, hanya mempersoalkan terkait proses keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Elly sebagai calon bupati Talaud pada Pilkada 2008.

"Itu kan urusan lain, saya enggak bahas sengketa Pilkada yang saya bahas aturan yang dilangkahi oleh KPU itu sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Yusril mengaku hadir atas undangan Kemendagri guna menjadi saksi ahli dalam gelar perkara terkait belum dilantiknya Bupati Kepulauan Talaud Elly Englebert Lasut (E2L).

"Saya diundang ke Kemendagri untuk dimintai pendapat sehubungan dengan kasus pelantikan bupati Talaud yang sampai hari ini sudah hampir enam bulan masih terkatung. Apakah bupati Talaud ini masih bisa dilantik atau tidak karena itu saya diminta pendapatnya," kata Yusril di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Adapun, Yusril berpendapat alasan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey belum melantik Elly lantaran dianggap telah menjabat selama dua periode itu tidak perlu dipersoalkan. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri telah meloloskan Elly sebagai calon kepala daerah.

"Jadi bukan lagi persoalan sebatas berkepanjangan apakah yang bersangkutan itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum, memang agak kontroversial tentang hal itu. Walaupun, menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full 5 tahun yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Perkara Bupati Kepulauan Talaud, Kemendagri Undang Yusril

Gelar Perkara Bupati Kepulauan Talaud, Kemendagri Undang Yusril

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 11:35 WIB

Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, Kemendagri: Tanggung Sendiri Risikonya

Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, Kemendagri: Tanggung Sendiri Risikonya

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 14:24 WIB

Plt Gubernur Kepri Usul Natuna jadi Provinsi, Kemendagri: Tidak Bisa

Plt Gubernur Kepri Usul Natuna jadi Provinsi, Kemendagri: Tidak Bisa

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 13:56 WIB

9 Sekjen Partai Bertemu Mendagri, PPP Sebut Tiga Agenda Pembahasan

9 Sekjen Partai Bertemu Mendagri, PPP Sebut Tiga Agenda Pembahasan

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 10:42 WIB

Terkini

Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli

Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli

News | Senin, 01 Juni 2026 | 07:45 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 06:21 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB