Gelar Perkara Bupati Kepulauan Talaud, Kemendagri Undang Yusril

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 15 Januari 2020 | 11:35 WIB
Gelar Perkara Bupati Kepulauan Talaud, Kemendagri Undang Yusril
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Ahli hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Ia mengaku hadir atas undangan Kemendagri guna menjadi saksi ahli dalam gelar perkara terkait belum dilantiknya Bupati Kepulauan Talaud Elly Englebert Lasut (E2L).

"Saya diundang ke Kemendagri untuk dimintai pendapat sehubungan dengan kasus pelantikan Bupati Talaud yang sampai hari ini sudah hampir enam bulan masih terkatung. Apakah Bupati Talaud ini masih bisa dilantik atau tidak, karena itu saya diminta pendapatnya," kata Yusril di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Yusril berpendapat, alasan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey belum melantik Elly lantaran dianggap telah menjabat selama dua periode itu tidak perlu dipersoalkan. Sebab, KPU RI sendiri telah meloloskan Elly sebagai calon kepala daerah.

"Jadi bukan lagi persoalan sebatas berkepanjangan, apakah yang bersangkutan itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum, memang agak kontroversial tentang hal itu. Walaupun, menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full 5 tahun yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan," katanya.

Yusril lantas mengatakan, ketika Elly telah dinyatakan sebagai Bupati Kepulauan Talaud terpilih oleh KPU, maka tidak lagi perlu dipersoalkan terkait syarat pencalonannya. Sebab, KPU itu sendiri dikatakan Yusril dalam memutuskan Elly sebagai calon terpilih berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau KPU nyatakan sudah ini menang, dan KPU menetapkan beliau menang itu kan berdasarkan putusan MK, dan putusan MK itu final. Jadi sudah nggak bisa lagi kalau sudah dilantik, lalu dipersoalkan persyaratannya, sudah lewat," katanya.

Untuk diketahui, Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Arunde Parapaga merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada Talaud 2018.

Kemudian, Welly Titah yang merupakan kompetitor Elly menggugat ke pengadilan ihwal Elly dianggap telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.

Elly sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009. Ia kemudian kembali maju dan memenangi Pilkada Talaud 2009. Dalam perjalanannya, Elly yang belum menyelesaikan massa jabatannya itu terseret kasus korupsi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gempa 5,3 SR Guncang Kepulauan Talaud

Gempa 5,3 SR Guncang Kepulauan Talaud

News | Kamis, 26 Desember 2019 | 05:16 WIB

Diisukan Akan Jadi Dewas KPK, Yusril: Ada yang Ucapkan Selamat ke Saya

Diisukan Akan Jadi Dewas KPK, Yusril: Ada yang Ucapkan Selamat ke Saya

News | Senin, 16 Desember 2019 | 10:48 WIB

Namanya Digadang Jadi Dewas KPK, Yusril Tegas Ogah

Namanya Digadang Jadi Dewas KPK, Yusril Tegas Ogah

News | Senin, 16 Desember 2019 | 10:37 WIB

Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Bui

Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Bui

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 06:11 WIB

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Divonis 4,5 Tahun Penjara

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 05:23 WIB

PBB Ngeluh Tak Dapat Jatah Kursi di Pemerintahan, PDIP: Itu Urusan Presiden

PBB Ngeluh Tak Dapat Jatah Kursi di Pemerintahan, PDIP: Itu Urusan Presiden

News | Kamis, 21 November 2019 | 17:36 WIB

Resah Belum Dapat Jatah dari Jokowi, Kader PBB Ungkit Dukungan di Pilpres

Resah Belum Dapat Jatah dari Jokowi, Kader PBB Ungkit Dukungan di Pilpres

News | Rabu, 20 November 2019 | 14:01 WIB

Terkini

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bikin Heboh! Pertamina Batalkan Aturan Beli BBM Subsidi Pakai STNK

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:36 WIB

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

BGN Bakal Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:30 WIB

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Cara BUMN Garap Potensi Ekonomi Pesisir

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 08:28 WIB

Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?

Mengapa Unhas Beri Gelar Honoris Causa kepada Xanana Gusmao?

Sulsel | Jum'at, 04 September 2026 | 08:28 WIB

Keracunan MBG Mendunia, Media Internasional Miris Ratusan Siswa Jadi Korban

Keracunan MBG Mendunia, Media Internasional Miris Ratusan Siswa Jadi Korban

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:22 WIB

Debut Jepang! izna Rayakan Self Love dan Individualitas di Lagu Dumb Hot

Debut Jepang! izna Rayakan Self Love dan Individualitas di Lagu Dumb Hot

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 08:15 WIB

Komnas HAM Ungkap Biang Karhutla yang Terus Berulang

Komnas HAM Ungkap Biang Karhutla yang Terus Berulang

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:15 WIB

5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar

5 Shio Beruntung Hari Ini 4 September 2026, Urusan Mulai Lancar

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 08:12 WIB

Apa Bedanya Gel Moisturizer dengan Cream Moisturizer dalam Mengunci Kelembapan?

Apa Bedanya Gel Moisturizer dengan Cream Moisturizer dalam Mengunci Kelembapan?

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 08:05 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop

News | Jum'at, 04 September 2026 | 08:00 WIB

×