Otak Penculikan Pulomas Menyerahkan Diri, Polisi: Sudah Empat Tersangka

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 16 Januari 2020 | 15:14 WIB
Otak Penculikan Pulomas Menyerahkan Diri, Polisi: Sudah Empat Tersangka
Penampakan saat polisi meringkus pelaku penculikan di Pulomas, Jakarta Timus. (dok. polisi).

Suara.com - Andre, buronan sekaligus otak penculikan dan penyekapan PT OHP di Jalan Pulomas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, telah menyerahkan diri. Pelaku yang sebelumnya tengah diburu itu datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis (16/1/2020) pagi.

Dalam kasus ini, Andre merupakan pemilik PT. OHP tempat korban berinisial MS bekerja. Total, polisi sudah mengamankan empat orang.

"Hari ini inisial A sebagai Pemilik PT OHP ini menyerahkan diri, jadi sudah empat tersangka yang kami amankan hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan Andre datang seorang diri ke Polda Metro Jaya. Sejauh ini, Andre belum mempermasalahkan soal dugaan penggelapan uang senilai Rp 21 juta yang dilakukan oleh MS.

"Dia menyerahkan diri dengan datang sendiri. Sampai saat ini tidak laporan dari A (untuk kasus penggelapan MS)," kata dia.

Kekinian polisi masih menggali keterangan dari Andre ihwal motif penculikan tersebut. Sementara itu, MS selaku korban masih menjalani visum guna memeriksa kesehatannya pasca diculik.

Lokasi penculikan dan penyekapan di Pulomas. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Lokasi penculikan dan penyekapan di Pulomas. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

"Masih kita dalami semuanya. Sementara itu, masih kita lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban," kata Yusri.

Sebelumnya, aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penculikan dan penyekapan di PT OHP di Jalan Pulomas Barat IV, RT 6/13, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2020). Sebanyak tiga orang telah diringkus. Mereka adalah Asep Priatna, Joggy Cana Siregar dan Agus Jaka.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan 352 KUHP tentang penganiayaan dan penyekapan serta merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap, 2 Polisi Penyiram Novel Baswedan: Rahmat Kadir dan Ronny Bugis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI