Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Tidak Mutasi Jabatan Sebelum Pilkada 2020

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 17 Januari 2020 | 19:01 WIB
Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Tidak Mutasi Jabatan Sebelum Pilkada 2020
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan berharap tidak ada kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada 2020 melakukan mutasi jabatan. Hal itu disampaikan Abhan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Pesan itu juga disampaikan Abhan saat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bahkan, Bawaslu sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh daerah.

"Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU pilkada, ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya," kata Abhan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu menyampaikan kepada wali kota ataupun gubernur agar tidak melakukan mutasi jabatan sebelum 8 Januari 2020. Tanggal tersebut tentu disesuaikan dengan aturan yakni enam bulan sebelum adanya penetapan calon.

"Alhamdulillah surat undangan itu sudah direspon dan mudah-mudahan tidak ada mutasi sebelum enam bulan itu," ujarnya.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Aturan tersebut berbunyi yakni para gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Kemendagri pun menyambut positif dengan imbauan dari Bawaslu. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya demi menyukseskan Pilkada 2020.

"Kemendagri sekaligus mengimbau kepada kepala daerah untuk secara sungguh-sungguh yang akan mencalonkan lagi secara sungguh-sungguh memperhatikan UU ini," ujarnya.

"Karena sudah ada contoh yang ada dulu dilakukan diskualifikasi saya kira ini hukum yang harus kita patuhi bersama," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Coba-coba Korupsi

Ketua KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Coba-coba Korupsi

Jatim | Kamis, 09 Januari 2020 | 19:00 WIB

Kemendagri Selektif Kasih Izin Pejabat Eselon Daerah Jelang Pilkada

Kemendagri Selektif Kasih Izin Pejabat Eselon Daerah Jelang Pilkada

News | Rabu, 08 Januari 2020 | 15:03 WIB

Demokrat Hanya Usung Calon Kepala Daerah yang Bebas dari Kasus Korupsi

Demokrat Hanya Usung Calon Kepala Daerah yang Bebas dari Kasus Korupsi

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 19:22 WIB

KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020

KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 17:24 WIB

PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...

PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...

News | Senin, 09 Desember 2019 | 17:33 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB