"Namun dalam pertemuan itu bukan solusi yang didapat. Sk kembali marah-marah dan tepuk meja di depan Camat. Pihak SMKN 1 menyampaikan tetap mengeluarkan AR dari sekolah," papar RM.
Dalam kondisi demikian, RM tetap bermohon kepada pihak sekolah agar anaknya bisa ujian terlebih dahulu sebelum anaknya dikeluarkan. RM berharap anaknya bisa dipindahkan dengan administasi yang lengkap untuk mendaftar di sekolah lain di luar Anambas.
Tasri, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Anambas yang baru dilantik langsung ikut membantu menyelesaikan konflik antara orangtua dengan sekolah.
"Akhirnya anak saya bisa ujian namun nilai yang diberikan guru banyak merah dan di bawah Nilai Kelulusan Maksimal (KKM) sehingga tidak bisa diterima di sekolah lain," kata dia.
AR sempat bersekolah selama satu minggu di sekolah tujuannya yaitu SMKN 2 Tanjungpinang. Pihak SMKN 2 Tanjungpinang memberikan kesempatan kepada keluarga AR selama seminggu untuk melengkapi persyaratan pindahnya yaitu surat pindah dari sekolah asal dan nilai harus di atas KKM.
Lewat seminggu dan hingga sudah 10 hari kalender sekolah, rapor AR belum bisa diperbaiki oleh pihak SMKN 1 Anambas dan juga belum mengeluarkan surat pindah.
Akhirnya, AR pasrah dengan nasibnya tidak bersekolah. Saat ini, AR berada di Kota Batam untuk mengambil les bahasa Inggris.