Kabur Saat Diminta Tunjukan Si Bos, Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 21 Januari 2020 | 02:05 WIB
Kabur Saat Diminta Tunjukan Si Bos, Polisi Tembak Mati Pengedar Sabu
Ilustrasi pistol memuntahkan proyektil peluru. [shutterstock]

Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya menembak mati seorang pengedar narkoba berinisial SP. Pelaku disebut melawan saat hendak ditangkap polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya turut meringkus teman SP yang berinsial SPT. Saat hendak dilarikan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, nyawa SP tak tertolong.

"SP mencoba lari dan melawan petugas saat menunjukkan pelaku lain kita beri tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan SP saat dibawa ke RS Kramat Jati meninggal diperjalanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020).

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi meringkus SP dan SPT di Apartemen Green Buy, Pluit, Jakarta Utara, Minggu (12/1/2020). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2,024 kilogram sabu.

Saat menjalani pemeriksaan, SP dan SPT mengaku hendak mengantar sabu pada seseorang yang dipanggil Bos. Pertemuan tersebut diagendakan di kawasan Cawang, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Polisi mencoba memanfaatkan pertemuan untuk meringkus sosok Bos tersebut. Namun, si Bos urung hadir dan pertemuan di undur keesokan harinya.

"Rupanya pemesan tidak datang saat tanggal 13 Januari, janjian lagi tanggal 14 Januari ketemu dengan alasan bosnya enggak bisa datang, TKP-nya sama," kata Yusri.

Selanjutnya, polisi hendak menjebak sang Bos pada Selasa (14/1/2020). Kala itu, hanya SP yang diminta polisi untuk mengantar.

Yusri menyebut SP sempat meminta polisi untuk tidak diborgol saat memancing si Bos. Dia hanya meminta agar polisi memantau dari jauh.

Namun, SP malah melarikan diri sehingga tembakan peringatan dilepaskan. Akhirnya polisi melepaskan timah panah ke arah SP.

"Pas ditunggu SP malah lari, kemudian dikejar dan dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan dua peringatan ke atas dan satu tembakan ke arah korban," tutup Yusri.

Atas perbuatannya, SPT dikenakan Pasal 114 dan 111 undang-undang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dosen Matematika Perguruan Tinggi Terkenal Ditangkap saat Transaksi Sabu

Dosen Matematika Perguruan Tinggi Terkenal Ditangkap saat Transaksi Sabu

Jatim | Minggu, 19 Januari 2020 | 21:16 WIB

Diambil di Lapas Narkotika Gintung, Wanita Hamil Jadi Pengedar Sabu-sabu

Diambil di Lapas Narkotika Gintung, Wanita Hamil Jadi Pengedar Sabu-sabu

Jabar | Jum'at, 17 Januari 2020 | 21:51 WIB

Makin Nekat Usai Bebas, Residivis Simpan Sabu di Plang Kantor Kejaksaan

Makin Nekat Usai Bebas, Residivis Simpan Sabu di Plang Kantor Kejaksaan

Jogja | Selasa, 14 Januari 2020 | 17:33 WIB

Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah

Dipasok Napi, Eks Anggota Polri Ajak Tukang Las Pesta Sabu di Rumah

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 16:06 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB