Dalam kasus ini, jaksa melayangkan tiga dakwaan alternatif kepada Luthfi, yaitu Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 218 KUHP.
Amnesty Internasional Kecam Perlakuan Polisi Kepada Luthfi Pembawa Bendera
Rabu, 22 Januari 2020 | 07:50 WIB

BERITA TERKAIT
Sempat Digelandang seperti Luthfi, Ananda Badudu: Saya Ditendang, Dikeplak
21 Januari 2020 | 19:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI