Saksi Ahli Sebut Luthfi si Pembawa Bendera Tak Perlu Dipenjara

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 15 Januari 2020 | 19:02 WIB
Saksi Ahli Sebut Luthfi si Pembawa Bendera Tak Perlu Dipenjara
Luthfi alias LA, pembawa bendera merah putih di aksi demo tolak RKUHP dan RUU kontroversial (ist)

Suara.com - Dua ahli hukum pidana menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat melakukan aksi demo pelajar di depan DPR RI September 2019.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) siang itu, dua ahli pidana yang hadir sebagai saksi adalah Azmi Syahputra dosen Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar.

Saksi Ahli Azmi menilai, rentetan proses hukum yang dijalani Luthfi sejak penangkapan hingga kekinian sudah cukup untuk memberikan efek jera kalau memang pemuda itu dianggap melanggar hukum.

"Apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah jera, secara media sosial sudah viral, hari ini sudah menjalankan penahanan. Saya kira sudah dia jalankan proses sidangnya, sanksi sosial sudah. Saya kira itu cukup untuk mengatakan kata jera," kata Azmi dalam persidangan.

Sementara saksi Suparji mengatakan, sanksi pidana kurungan penjara bukan satu-satunya pilihan bagi hakim untuk menegakkan hukum, termasuk terhadap Luthfi yang notabene masih berusia muda.

"Maka demikian dalam perkembangannya, konsep pemenjaraan itu bukan sebuah konsep pilihan. Apalagi mengingat kapasitas lembaga pemasyarakatan yang kapasitasnya berlebihan. Masih ada alternatif lain," kata Suparji.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (18/12/2019), Luthfi telah menjalani sidang pemeriksaan saksi dari pihak termohon yakni lima orang anggota kepolisian.

Kelima saksi tersebut antara lain Raden M Bahrun dan Hendra (Anggota Polres Jakbar), Hendar Kelana, Dwi Susanto, Dimas S (Satreskrim Polres Jakpus).

Dalam kasus ini, Luthfi tidak akan mengajukan eksepsi dan menginginkan pemeriksaan segera dilakukan oleh majelis hakim.

Ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada Luthfi yaitu pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, pasal 170 KUHP, serta pasal 218 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Ahli akan Bersaksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR

2 Ahli akan Bersaksi di Sidang Luthfi Pembawa Bendera Saat Demo DPR

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 10:41 WIB

Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus

Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus

News | Senin, 13 Januari 2020 | 17:50 WIB

Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat

Bela Kasus Luthfi, Motif Dua Tersangka Retas Situs PN Jakarta Pusat

News | Senin, 13 Januari 2020 | 17:21 WIB

Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Bantah Retas Website PN Jakpus

Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Bantah Retas Website PN Jakpus

News | Kamis, 19 Desember 2019 | 11:17 WIB

Situs Resmi PN Jakpus Diretas, Ada Foto Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih

Situs Resmi PN Jakpus Diretas, Ada Foto Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih

News | Kamis, 19 Desember 2019 | 10:46 WIB

Balas Kesaksian Polisi, Kubu Lufthi: Hubungan Seragam dan Perbuatannya Apa?

Balas Kesaksian Polisi, Kubu Lufthi: Hubungan Seragam dan Perbuatannya Apa?

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 22:01 WIB

Terkini

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:30 WIB

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB