Belum Izin Kemensetneg, DPRD Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 22 Januari 2020 | 15:50 WIB
Belum Izin Kemensetneg, DPRD Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara
Revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Polemik revitalisasi Monas masih berlanjut. Kali ini, DPRD Jakarta meminta agar Pemprov DKI menghentikan sementara revitalisasi tersebut.

Permintaan ini terungkap ketika Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dipanggil oleh Komisi D DPRD Jakarta.

Ketua Komisi D Ida Mahmudah mempertanyakan soal perizinan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menggarap proyek ini.

Ida yang juga politikus PDI Perjuangan ada indikasi Pemprov DKI melangkahi Pemerintah Pusat. Menurutnya, jika Monas selaku Cagar Budaya ingin direvitalisasi harus ada perintah dari Pemerintah Pusat.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan merdeka di Wilayah daerah khusus Ibu kota Jakarta.

Revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri).
Revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri).

“Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetep kalah dengan Keppres," ujar Ida saat rapat komisi D di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Berdasarkan Pasal 4 dalam Keppres 25 tahun 1995 dikatakan jika ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas, maka pemerintah pusat dengan melibatkan beberapa kementerian sabagai Komisi pengarah. Susunannya sebagai berikut:

  1. Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;
  2. Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota;
  3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;
  4. Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;
  5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;
  6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi : sebagai anggota;
  7. Gubernur /Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Tugas komisi pengarah ini adalah memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Hal ini tercantum dalam pasal 5 Keppres 25 tahun 1995.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi D dari fraki PDIP Pantas Nainggolan menyebut Pemda DKI belum menjalin komunikasi dengan Kemensetneg soal proyek ini. Ia mengaku mendapatkan info langsung dari Setneg sendiri.

baca juga

“Ada keppres 25/95, ini adalah kawasan cagar budaya. Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas . Ini informasi dari Setneg,” kata Pantas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Gubris soal Pohon Monas Digunduli, Anies: Itu Ramai di Twitter Saja

Ogah Gubris soal Pohon Monas Digunduli, Anies: Itu Ramai di Twitter Saja

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:18 WIB

Pohon di Monas Digunduli, DPRD Panggil Dinas Citata DKI Hari Ini

Pohon di Monas Digunduli, DPRD Panggil Dinas Citata DKI Hari Ini

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 08:01 WIB

Rocky Gerung Prediksi Jokowi Tak Sampai 2024 dan 4 Berita Populer Lain

Rocky Gerung Prediksi Jokowi Tak Sampai 2024 dan 4 Berita Populer Lain

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 07:30 WIB

Terkini

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Bisa Berujung Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:26 WIB

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Batas Minimal Harga Saham Rp1 Diterapkan Akhir September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

10 Dampak Pencemaran Air dan Tanah bagi Kehidupan Organisme

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah sebagai Mulut Chi Penarik Keberuntungan

7 Cara Menata Area Teras dan Foyer Rumah sebagai Mulut Chi Penarik Keberuntungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 13:25 WIB

Menilik Sisi Rapuh Stray Kids Lewat Lagu Sorry, I Love You, Bikin Nyesek!

Menilik Sisi Rapuh Stray Kids Lewat Lagu Sorry, I Love You, Bikin Nyesek!

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 13:24 WIB

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:22 WIB

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

Perang Arab Saudi vs Houthi, Jet F-15 Ditembak Jatuh Pakai Rudal Buatan Lokal di Marib

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:21 WIB

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Antrean Panjang di SPBU Akibat Perubahan Pola Konsumsi, Bahlil Siapkan Aturan sebagai Solusi

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

Tak Disangka, 3 Anak Kurir SPX Express Lanjut Kuliah di Kampus Bergengsi

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:20 WIB

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:18 WIB

×