Belum Izin Kemensetneg, DPRD Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 22 Januari 2020 | 15:50 WIB
Belum Izin Kemensetneg, DPRD Minta Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara
Revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Polemik revitalisasi Monas masih berlanjut. Kali ini, DPRD Jakarta meminta agar Pemprov DKI menghentikan sementara revitalisasi tersebut.

Permintaan ini terungkap ketika Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dipanggil oleh Komisi D DPRD Jakarta.

Ketua Komisi D Ida Mahmudah mempertanyakan soal perizinan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menggarap proyek ini.

Ida yang juga politikus PDI Perjuangan ada indikasi Pemprov DKI melangkahi Pemerintah Pusat. Menurutnya, jika Monas selaku Cagar Budaya ingin direvitalisasi harus ada perintah dari Pemerintah Pusat.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Medan merdeka di Wilayah daerah khusus Ibu kota Jakarta.

Revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri).
Revitalisasi kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri).

“Saya pikir bapak berkomunikasi dengan Setneg. Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Setneg terkait Keppres. Semua aturan tetep kalah dengan Keppres," ujar Ida saat rapat komisi D di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Berdasarkan Pasal 4 dalam Keppres 25 tahun 1995 dikatakan jika ada penataan ulang atau revitalisasi kawasan Monas, maka pemerintah pusat dengan melibatkan beberapa kementerian sabagai Komisi pengarah. Susunannya sebagai berikut:

  1. Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota;
  2. Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota;
  3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota;
  4. Menteri Perhubungan : sebagai Anggota;
  5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota;
  6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi : sebagai anggota;
  7. Gubernur /Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.

Tugas komisi pengarah ini adalah memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana dan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas. Hal ini tercantum dalam pasal 5 Keppres 25 tahun 1995.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi D dari fraki PDIP Pantas Nainggolan menyebut Pemda DKI belum menjalin komunikasi dengan Kemensetneg soal proyek ini. Ia mengaku mendapatkan info langsung dari Setneg sendiri.

“Ada keppres 25/95, ini adalah kawasan cagar budaya. Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas . Ini informasi dari Setneg,” kata Pantas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Gubris soal Pohon Monas Digunduli, Anies: Itu Ramai di Twitter Saja

Ogah Gubris soal Pohon Monas Digunduli, Anies: Itu Ramai di Twitter Saja

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:18 WIB

Pohon di Monas Digunduli, DPRD Panggil Dinas Citata DKI Hari Ini

Pohon di Monas Digunduli, DPRD Panggil Dinas Citata DKI Hari Ini

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 08:01 WIB

Rocky Gerung Prediksi Jokowi Tak Sampai 2024 dan 4 Berita Populer Lain

Rocky Gerung Prediksi Jokowi Tak Sampai 2024 dan 4 Berita Populer Lain

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 07:30 WIB

Terkini

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:43 WIB

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:06 WIB

Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus

Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:03 WIB

Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung

Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB

Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik

Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB