Setelah mendapatkan cukup bukti, jajaran Polsek Ranah Batahan langsung menangkap tiga orang tersangka pelaku pemerkosaan pada Senin (20/1) pada waktu yang berbeda.
Tersangka Ikhwan ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka Anas pada Selasa pukul 02.00 WIB dan tersangka Abdul Wahap sekitar pukul 03.00 WIB. Sedangkan satu orang lagi masih dalam pencarian tim Polsek Ranah Batahan.
"Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polsek Ranah Batahan untuk proses hukum lebih jauh. Satu orang lagi akan terus kita kejar sampai dapat," tegas Kapolsek Ranah Batahan, Iptu Keling Dapit.
Korban akan dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 ayat D dan Pasal 368 jo 55 KUHP.