Jaksa Ungkap Kronologi Eks Dosen IPB Tunggangi Aksi Demo Mahasiswa

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 23 Januari 2020 | 08:18 WIB
Jaksa Ungkap Kronologi Eks Dosen IPB Tunggangi Aksi Demo Mahasiswa
Dosen IPB nonaktif Abdul Basith jalani sidang dakwaan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Dosen IPB nonaktif Abdul Basith didakwa melakukan pembuatan bom molotov untuk aksi demonstrasi mahasiswa pada 24 September 2019. Dalam dakwaan itu disebutkan bom molotov yang dibuatnya dapat menimbulkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.

Abdul menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Budi Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Dalam pembacaan dakwaan, Abdul yang berstatus sebagai terdakwa dinyatakan membuat bom molotov dengan sengaja yang bisa menimbulkan kebakaran.

"Yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang menimbulkan bahaya bagi orang lain," ujar jaksa Yogi dalam persidangan.

Yogi menuturkan yang dilakukan Abdul tersebut bermula ketika yang bersangkutan mengundang saksi Yudi Firdian alias Ustaz Yudi alias Abu Faqih melalui WhatsApp untuk hadir dalam sebuah pertemuan di rumah Mayjend TNI (Purn) Sunarko di Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019. Selain mengajak Yudi, Abdul juga turut mengundang beberapa orang lainnya.

Dalam pertemuan itu dijelaskan mereka membahas soal relawan yang hendak turun ke jalan untuk menjalankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Sunarko didampingi Laksda (Purn) Soni Santoso menyampaikan rencana pendomplengan demonstrasi mahasiswa supaya terjadi kerusuhan.

Setelah berbincang, lahirlah sebuah kesepakatan yakni akan menunggangi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada 24 September 2019 agar rencana menimbulkan kerusuhan terwujud.

Kemudian sehari setelah pertemuan, Yudi memiliki ide untuk membuat bom molotov yang dilemparkan pada aksi demonstrasi mahasiswa. Ide itu disampaikannya kepada Abdul melalui WhatsApp.

"Pak Prof bagaimana kalau saya buat mainan?" demikian pesan Yudi kepada Abdul.

"Ya sudah buat saja, dananya minta ke Dr. Efi," jawab Abdul dalam pesan WhatsApp.

Istilah mainan yang digunakan itu merupakan kata ganti untuk bom molotov.

Lalu sehari sebelum aksi demonstrasi berlangsung, Yudi bersama saksi Joko Kristianto dan saksi Ari Saksono berkumpul di rumah saksi Umar Syarif. Kala itu mereka menghubungi saksi Dr. Efi Afifah yang bertugas sebagai pengelola keuangan untuk relawan demonstrasi dibantu oleh suaminya yakni saksi Abdal Hakim.

Melalui pesan WhatsApp, Yudi meminta uang kepada Efi untuk membuat bom molotov dan relawan sebesar Rp 800 ribu. Uang itu dikirimkan Efi ke rekening saksi Umar.

Setelah mendapatkan dana untuk membuat bom molotov, Yudi bertanya kepada Umar bagaimana untuk membuatnya. Umar menjawab akan membuatnya di rumah saksi Hilda Winar.

Mereka yang ada rumah Umar pun langsung berangkat ke rumah Hilda yang ada di daerah Cilangkap, Jakarta Timur. Setelah menyampaikan maksud kedatangan mereka, Hilda pun mengizinkan rumahnya dipakai untuk membuat bom molotov.

Saat itu Yudi langsung mencari bahan-bahan untuk membuat bom molotov berupa botol, bensin premium, dan bahan atau kain bekas baju yang diperuntukan menjadi sumbu bom molotov. Mereka pun berhasil membuat tujuh bom molotov.

Pada 24 September 2019, mereka pun melancarkan aksinya. Saksi Okto Siswantoro sempat menghubungi saksi Andriansyah yang merupakan simpatisan Hilal Merah Indonesia (Hilmi) untuk bertemu di taman samping Gedung Manggala Wana Bakti.

Saat bertemu, mereka pun membagi-bagi bom molotov itu. Yudi membawa 3 bom molotov yang dimasukan ke dalam tas selempang hitam, Andriansyah membawa 2 bom molotov yang disembunyikan di dalam jaket, dan 2 bom molotov dibawa oleh saksi Kosim di dalam tasnya.

Mereka mulai melancarkan aksinya di jembatan fly over Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada pukul 22.00 WIB.

"Saksi Yudi Firdian menyalakan dengan cara membakar sumbu dua bom molotov kemudian melemparkannya ke arah petugas kepolisian yang berada di atas fly over Pejompongan hingga meledak dan terbakar," ujarnya.

Bom molotov itu sempat membakar celana saksi Jakariah yang tengah bertugas mengamankan aksi demonstrasi. Satu bom molotov lainnya digunakan Yudi untuk membakar kayu dan ban di bawah fly over Penjompongan.

Keesokan harinya, Yudi, Okto, Ari, Adriansyah dan Kosim pergi ke rumah Soni. Di sana Soni memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada Okto untuk kemudian dibagikan. Namun Okto mengarahkan Soni untuk memberikannya kepada Yudi.

Yudi lantas membagikannya kepada Kosim sebesar Rp 200 ribu, Adriansyah sebesar Rp 200 ribu, Okto sebesar Rp 400 ribu dan Yudi sendiri yang mendapatkan Rp 300 ribu. Sisa dari pemberian itu digunakan untuk keperluan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti berupa satu celana panjang hitam yang ada bekas noda terbakar dan pecahan botol bom molotov terdeteksi positif bahan bakar solar.

"Bahwa bahan bakar solar dan bom molotov dapat menimbulkan kebakaran sehingga dapat menyebabkan benda atau orang terbakar di sekitar lokasi dan orang terbakar bisa luka bahkan dapat menyebabkan kematian," ujarnya.

Atas perbuatannya, Abdul selaku terdakwa terancam pidana Pasal 187 ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komplotan WAG F Hendak Gagalkan Pelantikan, Polisi: Ada Grand Design

Komplotan WAG F Hendak Gagalkan Pelantikan, Polisi: Ada Grand Design

News | Senin, 21 Oktober 2019 | 22:32 WIB

Campur Paku dan Merica, Bom Rakitan Basith Bisa Lukai Orang hingga 30 Meter

Campur Paku dan Merica, Bom Rakitan Basith Bisa Lukai Orang hingga 30 Meter

News | Sabtu, 19 Oktober 2019 | 00:00 WIB

Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko

Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 23:36 WIB

Pusat Ekonomi dan Retail di Jakarta Jadi Target Bom Paku Abdul Basith Cs

Pusat Ekonomi dan Retail di Jakarta Jadi Target Bom Paku Abdul Basith Cs

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 20:37 WIB

Habis Dompleng Aksi Mahasiswa, Dosen IPB Dkk Rakit Bom di Aksi Mujahid 212

Habis Dompleng Aksi Mahasiswa, Dosen IPB Dkk Rakit Bom di Aksi Mujahid 212

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 19:17 WIB

Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Dkk Tunggangi Demo Mahasiswa di DPR

Rancang Kerusuhan, Dosen IPB Dkk Tunggangi Demo Mahasiswa di DPR

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 18:19 WIB

Anggota MKPN jadi Tersangka Baru Teror Pelantikan Jokowi, Ini Perannya

Anggota MKPN jadi Tersangka Baru Teror Pelantikan Jokowi, Ini Perannya

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 18:46 WIB

Menristek Minta Kampus se-Indonesia Sisir Dosen Terpapar Radikalisme

Menristek Minta Kampus se-Indonesia Sisir Dosen Terpapar Radikalisme

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 14:24 WIB

Rektor IPB Sebut Abdul Basith Sosok Dosen Nasionalis

Rektor IPB Sebut Abdul Basith Sosok Dosen Nasionalis

News | Kamis, 03 Oktober 2019 | 19:44 WIB

Terkini

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:08 WIB

Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:03 WIB