
Untuk diketahui, MUI siap mengeluarkan fatwa haram Netflix jika terbukti memiliki konten negatif seperti disampaikan Ketua Dewan Fatwa MUI, H. Hasanuddin.
Dilaporkan Solopos -- partner Suara.com (22/1/2020), H. Hasanuddin berpendapat media sosial dan platform digital rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama serta hukum di Indonesia.
Dia menjelaskan hingga saat ini MUI belum menerima laporan dari masyarakat soal konten negatif di Netflix.
“Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” sambung dia.