Eks Dosen IPB Abdul Basith Juga Dijerat Pasal Permufakatan Jahat

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 23 Januari 2020 | 13:09 WIB
Eks Dosen IPB Abdul Basith Juga Dijerat Pasal Permufakatan Jahat
Dosen IPB nonaktif Abdul Basith jalani sidang dakwaan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Berkas perkasa kasus permufakatan jahat atas tersangka mantan dosen IPB Abdul Basith dan kroninya dinyatakan lengkap atau dengan kode P21. Untuk itu, mereka dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diseret ke meja sidang.

Semua tersangka diserahkan hari ini sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka juga telah diperiksa kesehatannya di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

"Untuk kasus tersangka Abdul Basith Cs berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan kewajiban kami selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto dalam keterangan, Kamis (23/1/2020).

"Semua tersangka dinyatakan sehat," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait upaya penggagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR RI, Minggu (20/10/2019). Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Diketahui, SH masih memunyai hubungan dengan dosen IPB nonaktif, Abdul Basith. Sebab, keduanya berkomunikasi terkait rencana penggagalan pelantikan memakai ketapel dan bola karet.

Nantinya, bola karet tersebut digunakan untuk menyerang aparat keamanan yang berjaga di Gedung DPR RI. Peluru bola karet tersebut dapat meledak karena memunyai konsep seperti mercon banting dimana ada perantara bahan peledak di dalamnya.

Selain itu, mereka juga memunyai ide dengan melepas delapan ekor monyet di Gedung DPR dan Istana Negara. Hanya, aksi tersebut urung dilakukan.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kembali meringkus dua orang.

baca juga

Keduanya adalah Suci Rahayu dan seorang lelaki berinisial RA alias Abu Yaksa. Keduanya terdaftar dalam WhatsApp Group (WAG) yang dibuat para anggota yang merancang aksi teror pelantikan Jokowi. Diketahui, grup WA tersebut bernama 'Fisabilillah'.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Ungkap Kronologi Eks Dosen IPB Tunggangi Aksi Demo Mahasiswa

Jaksa Ungkap Kronologi Eks Dosen IPB Tunggangi Aksi Demo Mahasiswa

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 08:18 WIB

Komplotan WAG F Hendak Gagalkan Pelantikan, Polisi: Ada Grand Design

Komplotan WAG F Hendak Gagalkan Pelantikan, Polisi: Ada Grand Design

News | Senin, 21 Oktober 2019 | 22:32 WIB

Campur Paku dan Merica, Bom Rakitan Basith Bisa Lukai Orang hingga 30 Meter

Campur Paku dan Merica, Bom Rakitan Basith Bisa Lukai Orang hingga 30 Meter

News | Sabtu, 19 Oktober 2019 | 00:00 WIB

Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko

Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 23:36 WIB

Terkini

5 HP Murah dengan Kamera Video Stabilizer Terbaik, Hasil Rekaman Makin Mulus

5 HP Murah dengan Kamera Video Stabilizer Terbaik, Hasil Rekaman Makin Mulus

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:50 WIB

Industri Film Korsel Kembali Jaya Pasca-Pandemi, Berkat The King's Warden?

Industri Film Korsel Kembali Jaya Pasca-Pandemi, Berkat The King's Warden?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:50 WIB

Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata

Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:47 WIB

Teach You a Lesson Resmi Masuk Top 10 Serial Non-Inggris Terpopuler Netflix

Teach You a Lesson Resmi Masuk Top 10 Serial Non-Inggris Terpopuler Netflix

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:45 WIB

Nostalgia Hadir sebagai Tren Baru: Mengapa Gen Z Merindukan Era 2000-an?

Nostalgia Hadir sebagai Tren Baru: Mengapa Gen Z Merindukan Era 2000-an?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:45 WIB

Deddy Sitorus dari Partai Apa? Anggota DPR Sebut Wartawan 'Rombongan Sirkus'

Deddy Sitorus dari Partai Apa? Anggota DPR Sebut Wartawan 'Rombongan Sirkus'

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:42 WIB

Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan

Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:41 WIB

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:40 WIB

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?

Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB

4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar

4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:34 WIB

×