Menteri Yasonna dan Selubung Skenario Pelarian Harun Masiku

Kamis, 23 Januari 2020 | 16:53 WIB
Menteri Yasonna dan Selubung Skenario Pelarian Harun Masiku
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akhirnya meminta maaf kepada warga Tanjung Priok, Rabu (22/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Pernyataan Yasonna yang bertolak belakang dengan Dirjen Imigrasi menjadi ihwal ketidakpercayaan tersebut.

"Ya kami percaya dirjen dong daripada menteri," ujar Desmon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Menurut Desmon ada hal yang memang sengaja ditutupi Yasonna atas pernyatannya. Apalagi Yasonna dan Harun merupakan kader partai pemenang pemilu di Tahun 2019. Pun hal tersebut ditambah dengan keterlibatan Yasonna dalam pengumuman tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan terkait posisinya selaku Ketua DPP.

"Ada dua hal. Pertama, Pak Laoly susah membedakan antara dia sebagai menteri dan orang partai. Masa kita percaya omongan dia? Harusnya dia malu kan?," kata Desmon.

"Ada apa dengan kepemimpinan Menteri Laoly di Kemenkumham yang berbeda dengan Dirjen Imigrasi. Berarti kan menteri tidak punya wibawa, kalau menteri punya wibawa, Dirjen Imigrasi ikut menutupi berbohong, ya berarti kan enggak punya wibawa," Desmon menambahkan.

Terkait alasan dari Dirjen Imigrasi yang berdalih adanya keterlambatan dalam sistem mereka sehingga baru mengungkap soal posisi Harun, Desmon menilai hal tersebut tidak masuk di akal.

Menteri Yasonna Berpotensi Mal Kepentingan

Menyikapi posisi Yasonna, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengkhawatirkan sikap Menkum HAM yang bakal mengganggu independensi proses hukum dari tersangka Harun Masiku. Bahkan Yasonna berpotensi melakukan mal kepentingan.

Yasonna Laoly diketahui turut menghadiri agenda konferensi pers tim hukum PDIP terkait dengan kasus hukum Harun Masiku ketika itu di Kantor PDIP Jakarta bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Ferdinand: Drama Paling Busuk, Yasonna Layak Mundur!

"Kami berpikir bahwa ini ada potensi mal-kepentingan, tidak profesional, pembiaran, dan tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata dia di Jakarta.

Menurutnya, kehadiran Yasonna dalam agenda itu menimbulkan polemik pro dan kontra di tengah masyarakat. Sikap Yasonna diduga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang di dalamnya terdapat asas-asas umum penyelenggara negara, salah satunya asas profesionalitas.

"Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Ombudsman juga menilai kehadiran Yasonna dalam agenda Konferensi Pers PDIP tersebut merupakan tindakan yang kurang patut. Lantaran jabatan yang diemban cukup strategis dalam ranah penegakan hukum.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kedua kiri), Ketua DPP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kiri) serta tim hukum PDIP Teguh Samudera (kedua kanan) dan I Wayan Sudirta (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Lantaran itu pula, sikap Yasonna dikhawatirkan dapat mengganggu independensi proses hukum Harun Masiku yang sedang berjalan.

Selanjutnya, Ombudsman juga mengimbau seluruh jajaran petinggi kementerian atau Iembaga negara lainnya untuk bisa lebih bijaksana dalam bersikap agar di kemudian hari tidak memunculkan persepsi negatif publik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI