5 Alasan Omnibus Law Juga Mengancam Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 | 06:05 WIB
5 Alasan Omnibus Law Juga Mengancam Jurnalis
Ilustrasi Jurnalis [shutterstock]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers menilai Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau Omnibus Law juga akan mengancam kinerja pers, sebab akan mempengaruhi undang-undang pers dan undang-undang ketenagakerjaan.

Pengacara LBH Pers, Ahmad Fathanah, mencatat ada lima poin ketenagakerjaan pers yang terancam dengan adanya Omnibus Law, antara lain menyangkut definisi kerja, upah minimum, outsourcing, Tenaga Kerja Asing (TKA), dan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ahmad menjelaskan dalam aturan ketenagakerjaan saat ini ada struktur antara perusahaan media dan wartawan sementara dalam Omnibus Law struktur itu kabarnya akan berubah menjadi sistem kemitraan.

Kedua yaitu skema outsourcing di perusahaan media akan mengaburkan hak-hak dari wartawan.

Padahal dalam UU Ketenagakerjaan saat ini, seorang pekerja harus menjadi karyawan tetap jika telah menjalani masa kontrak selama 3 tahun.

Ketidakjelasan status kerja itulah yang bisa membuat masalah baru seperti penentuan upah minimun dan penyelesaian hukum bagi wartawan akan kabur.

“Adanya Omnibus Law itu lalu upah minimumnya gimana? Lalu pekerja dibikin outsourcing, ini justru akan mengaburkan hak-hak mereka,” kata Ahmad melalui keterangan persnya, Minggu (26/1/2020).

Sisanya yaitu isu upah minimum, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tak harus lagi tenaga spesialis, dan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Wahyu Dhyatmika menjelaskan bahwa masih banyak perusahaan media yang melarang karyawannya mendirikan serikat pekerja.

Baca Juga: AJI Jakarta Sebut Upah Layak Jurnalis Pemula 2020 Seharusnya Rp 8,7 Juta

“Proses mendirikan serikat pekerja di media itu tidak mudah. Seringkali teman jurnalis yang mendirikan serikat diberangus, dimutasi ke bagian lain, bahkan di PHK,” ucap Wahyu.

Wahyu berharap naskah akademik RUU Cilaka atau Omnibus Law ini bisa segera diakses publik dan perusahaan media juga bisa disertakan dalam perumusannya agar jurnalis tahu persis apa yang sedang dilakukan pemerintah dan DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI