5 Alasan Omnibus Law Juga Mengancam Jurnalis

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Senin, 27 Januari 2020 | 06:05 WIB
5 Alasan Omnibus Law Juga Mengancam Jurnalis
Ilustrasi Jurnalis [shutterstock]

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers menilai Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau Omnibus Law juga akan mengancam kinerja pers, sebab akan mempengaruhi undang-undang pers dan undang-undang ketenagakerjaan.

Pengacara LBH Pers, Ahmad Fathanah, mencatat ada lima poin ketenagakerjaan pers yang terancam dengan adanya Omnibus Law, antara lain menyangkut definisi kerja, upah minimum, outsourcing, Tenaga Kerja Asing (TKA), dan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ahmad menjelaskan dalam aturan ketenagakerjaan saat ini ada struktur antara perusahaan media dan wartawan sementara dalam Omnibus Law struktur itu kabarnya akan berubah menjadi sistem kemitraan.

Kedua yaitu skema outsourcing di perusahaan media akan mengaburkan hak-hak dari wartawan.

Padahal dalam UU Ketenagakerjaan saat ini, seorang pekerja harus menjadi karyawan tetap jika telah menjalani masa kontrak selama 3 tahun.

Ketidakjelasan status kerja itulah yang bisa membuat masalah baru seperti penentuan upah minimun dan penyelesaian hukum bagi wartawan akan kabur.

“Adanya Omnibus Law itu lalu upah minimumnya gimana? Lalu pekerja dibikin outsourcing, ini justru akan mengaburkan hak-hak mereka,” kata Ahmad melalui keterangan persnya, Minggu (26/1/2020).

Sisanya yaitu isu upah minimum, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tak harus lagi tenaga spesialis, dan pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Wahyu Dhyatmika menjelaskan bahwa masih banyak perusahaan media yang melarang karyawannya mendirikan serikat pekerja.

baca juga

“Proses mendirikan serikat pekerja di media itu tidak mudah. Seringkali teman jurnalis yang mendirikan serikat diberangus, dimutasi ke bagian lain, bahkan di PHK,” ucap Wahyu.

Wahyu berharap naskah akademik RUU Cilaka atau Omnibus Law ini bisa segera diakses publik dan perusahaan media juga bisa disertakan dalam perumusannya agar jurnalis tahu persis apa yang sedang dilakukan pemerintah dan DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tito soal Pasal Pemecatan Gubernur di RUU Cilaka: Jika Ada Saya Minta Drop

Tito soal Pasal Pemecatan Gubernur di RUU Cilaka: Jika Ada Saya Minta Drop

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 17:25 WIB

Tok! DPR Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Ini Daftarnya

Tok! DPR Sahkan 50 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020, Ini Daftarnya

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 16:22 WIB

Menag Bantah Omnibus Law RUU Cilaka Hilangkan Sertifikat Produk Halal

Menag Bantah Omnibus Law RUU Cilaka Hilangkan Sertifikat Produk Halal

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:44 WIB

Banyak yang Protes, DPR Tunggu Pemerintah Ajukan Draf Omnibus Law

Banyak yang Protes, DPR Tunggu Pemerintah Ajukan Draf Omnibus Law

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 14:05 WIB

Terkini

Ada Kepala BPKH, 2 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Ada Kepala BPKH, 2 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

News | Senin, 21 September 2026 | 12:13 WIB

Jelajahi Karya Lokal, BRIZZI ARKIV Hadirkan Petualangan Seru di Blok M Hub

Jelajahi Karya Lokal, BRIZZI ARKIV Hadirkan Petualangan Seru di Blok M Hub

Jogja | Senin, 21 September 2026 | 12:13 WIB

Jangan Asal Lahap! Perhatikan Bahaya Asam Domoat pada Kepiting dan Cumi-Cumi

Jangan Asal Lahap! Perhatikan Bahaya Asam Domoat pada Kepiting dan Cumi-Cumi

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 12:06 WIB

Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah

Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah

News | Senin, 21 September 2026 | 12:06 WIB

Usai Dilantik Purbaya, Suahasil Juga Tunjuk Dirjen SPSK Herman Saheruddin Jadi Sekretaris KSSK

Usai Dilantik Purbaya, Suahasil Juga Tunjuk Dirjen SPSK Herman Saheruddin Jadi Sekretaris KSSK

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 12:06 WIB

Pelatih Thomas Dooley Minta Fans Bangladesh Realistis: Tidak Mudah Kalahkan Timnas Indonesia

Pelatih Thomas Dooley Minta Fans Bangladesh Realistis: Tidak Mudah Kalahkan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 21 September 2026 | 12:05 WIB

Tiffany Young Blak-blakan di Konser Jakarta, Akui Grogi Bawakan Lagu Baru di Depan Fans

Tiffany Young Blak-blakan di Konser Jakarta, Akui Grogi Bawakan Lagu Baru di Depan Fans

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 12:04 WIB

Tanpa Antre Cas Lama: Toyota Siapkan Hilux Bertenaga Hidrogen, Rilis Kapan?

Tanpa Antre Cas Lama: Toyota Siapkan Hilux Bertenaga Hidrogen, Rilis Kapan?

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 12:02 WIB

26 Look Mahasiswa ESMOD di Fashion Nation, Bawa Eksplorasi Desain ke Panggung Mode

26 Look Mahasiswa ESMOD di Fashion Nation, Bawa Eksplorasi Desain ke Panggung Mode

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 12:02 WIB

Dari Jogja untuk Veda Pratama, Dukungan Menguat Jelang MotoGP Mandalika

Dari Jogja untuk Veda Pratama, Dukungan Menguat Jelang MotoGP Mandalika

Jogja | Senin, 21 September 2026 | 12:02 WIB

×