"Korban juga direkam videonya dalam keadaan tanpa busana dan sebagainya dan juga melakukan hubungan badan," kata Bastoni.
Terbongkarnya bisnis esek-esek melalui aplikasi dari Michat tersebut bermula dari adanya laporan anak hilang di Polres Metro Depok pada 23 Januari 2020 lalu.
Total ada enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Dalam kasus ini, tersangka AS dan NA juga menjadi korban eksploitasi anak. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyiksa korban JO seperti memberi minuman keras hingga menyiksa korban.
Tersangka MTG memunyai banyak peran dalam kasus ini. Selain menyiksa, dia turut menyetubuhi JO, SA, dan NA.
Selanjutnya, tersangka ZMR, JF, dan NF berperan menjual korban AS, NA, dan JO dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Selama menjalankan bisnis esek-esek tersebut, para tersangka menyewa kamar Apartemen Kalibata City dengan sistem sewa harian.
Untuk tersangka AS, NA, MTG, dan ZMR kekinian ditahan di Rumah Tahanan Kementerian Sosial karena masih di bawah umur. Sementara, JF dan NF meringkuk di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004 dan Pasal 76 ayat 1 junto pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak .
Selain itu, mereka turut dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Potret Kafe Khayangan, Tempat PSK Anak Layani 10 Pria Dalam Semalam