Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 30 Januari 2020 | 20:55 WIB
Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Tersangka kasus suap proyek pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok tahun 2018 itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (30/1/2020).

Pantauan suara.com, Muzni keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 20.20 WIB, dengan memakai rompi oranye khas tahanan KPK.

Muzni tidak mau menjawab pertanyaan jurnalis terkait pemeriksaan hari ini yang langsung melakukan penahanan.

"Terima kasih. Saya enggak bisa jawab," singkat Muzni dilobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Muzni pun langsung memilih naik mobil tahanan dengan terus menyampaikan terima kasih berulang kali.

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Muzni ditahan di rumah tahanan C-1, Gedung KPK lama, mulai 30 Januari 2020 sampai 18 Februari 2020.

"Kami tahan untuk 20 hari pertama," tutup Ali Fikri.

Selain Muzni, KPK juga telah menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar. Kahar sendiri sudah dilakukan penahanan oleh KPK.

Pada Januri 2018, Muzani meminta Kahar untuk mengerjakan proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok. Dimana anggaran untuk pembangunan Masjid sebesar Rp 55 miliar dan untuk jembatan sebesar Rp 14,8 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. (Suara.com/Welly Hidayat)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. (Suara.com/Welly Hidayat)

Modusnya, Muzani meminta uang tersebut kepada Muhammad Kayan melalui perantara maupaun secara langsung.

Dalam riciannya, uang tersebut juga dibagikan kepada pejabat lingkungan Kabupaten Solok maupun istri Muzani.

Muzani, diduga menerima Rp 410 juta dari Kayan dalam bentuk uang tunai. Sementara Rp 50 juta sisanya dalam bentuk barang-barang.

Selanjutnya, Rp 25 juta dari uang tersebut diberikan Muzani sebagai tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri 2018 untuk pegawainya. Sementara Rp 60 juta lainnya diserahkan kepada istri.

Kayan juga diketahui memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzani, yang merupakan pejabat pemkab. Total uang yang diberikan kepada anak buah Muzani Rp 315 juta.

Sedangkan, dana yang digunakan benar-benar untuk pembangunan Masjid Agung Solok mengeluarkan anggaran sebesar Rp 55 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Empat Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang

KPK: Empat Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 20:30 WIB

Periksa Ketum PKB, Ini yang Didalami Penyidik KPK

Periksa Ketum PKB, Ini yang Didalami Penyidik KPK

News | Rabu, 29 Januari 2020 | 22:06 WIB

2 Penyidik KPK Dikembalikan, Polri: Masa Tugasnya Habis

2 Penyidik KPK Dikembalikan, Polri: Masa Tugasnya Habis

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 16:50 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB